Intisari Berita
- Kasus: Dugaan pemukulan terhadap siswa SLB di Belitung Timur.
- Tersangka: Dua guru berinisial HE dan HS telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Belitung Timur.
- Sikap Korban: Kuasa hukum korban, Adetia Sulius Putra, mengapresiasi langkah penyidik dan menekankan pentingnya penegakan hukum secara profesional dan transparan.
- Upaya Perdamaian Terlapor: Sejak 5 Februari 2026, pihak terlapor menawarkan empat poin perdamaian:
- Mediasi dengan keluarga pelapor.
- Menerima kembali Edo untuk bersekolah.
- Membantu pengantaran ke sekolah melalui program “Bapak Angkat”.
- Memberikan kompensasi pengobatan dan kompensasi lain sesuai kesepakatan.
- Tuntutan Keluarga: Keluarga menegaskan permintaan maaf harus disertai pengakuan, penyesalan, dan janji tidak mengulangi perbuatan.
- Perkembangan: Baru pada 19 Februari 2026, terlapor menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan permintaan maaf melalui video.
- Sikap Akhir: Keluarga menyerahkan proses hukum kepada penyidik, dengan tujuan utama memastikan korban bisa bersekolah dengan aman tanpa kekerasan.
BELITUNG TIMUR – Satreskrim Polres Belitung Timur menetapkan dua guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa. Kedua tersangka berinisial HE dan HS.
Penetapan Tersangka
Penasehat hukum korban, Adetia Sulius Putra, mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga tahap penetapan tersangka.
“Kami yakin dan percaya hukum akan ditegakkan dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Adetia, proses hukum yang berjalan menjadi harapan keluarga agar kasus ditangani secara profesional dan transparan.
Upaya Perdamaian
Ia juga menyinggung adanya tawaran perdamaian dari pihak terlapor. Sejak 5 Februari 2026, sesaat setelah hasil visum keluar, pihak terlapor menyampaikan empat poin perdamaian:
- Melakukan mediasi dengan pihak pelapor dan keluarga.
- Menerima kembali Edo untuk bersekolah.
- Membantu pengantaran Edo ke sekolah melalui program “Bapak Angkat” Kecamatan Manggar.
- Memberikan kompensasi pengobatan serta kompensasi lain sesuai kesepakatan.
Adetia menegaskan, keluarga korban sejak awal hanya menginginkan adanya pengakuan, penyesalan, permintaan maaf, serta janji tidak mengulangi perbuatan. Permintaan maaf tanpa pengakuan dan penyesalan dianggap tidak cukup.
Pengakuan Terlapor
Baru pada hari ini, pihak terlapor melalui pesan video menyampaikan pengakuan atas perbuatan, menyatakan penyesalan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sikap Keluarga
Meski demikian, keluarga tetap menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
“Tujuan kami bukan semata menghukum, melainkan memastikan korban bisa belajar dengan aman,” kata Adetia.
Ia menambahkan, keluarga hanya meminta agar korban mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya, tanpa kekerasan dalam bentuk apapun.










