Intisari Berita
- Seorang pria berinisial AF (40) di Belitung membacok tetangganya DE (35) hingga korban mengalami luka robek di tangan kanan.
- Peristiwa terjadi pada Selasa (24/2/2026), dipicu cekcok antara anak pelaku dengan korban.
- Pelaku mengaku melihat korban hendak mengeluarkan senjata tajam, lalu spontan menyerang dengan sajam.
- Korban segera dibawa keluarga ke rumah sakit, sementara pelaku kembali ke rumah.
- Unit Reskrim Polsek Sijuk bergerak cepat setelah laporan istri korban, mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.
- Kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
BELITUNG – Warga Desa di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, digegerkan oleh kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Selasa (24/2/2026) sore. Seorang pria berinisial AF (40) nekat membacok tetangganya, DE (35), hingga menyebabkan luka robek di tangan kanan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika anak pelaku terlibat cekcok dengan korban yang baru pulang dari tempat kerja. Pertengkaran itu sempat terlihat oleh AF dari jendela rumahnya. Merasa tersulut emosi, AF mengaku melihat korban hendak mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya.
Dalam kondisi panik dan marah, AF kemudian mengambil sajam miliknya, keluar rumah, dan langsung melukai korban. Setelah korban tersungkur dengan luka di tangan, AF kembali ke rumahnya. Korban sendiri segera dibawa keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penanganan Polisi
Istri korban yang menyaksikan kejadian segera melapor ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sijuk bergerak cepat menuju lokasi. Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi langsung mengamankan AF di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa senjata tajam juga turut disita.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti sajam. Selanjutnya perkara ini kami serahkan ke Satreskrim Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sijuk, Aiptu Fauzi, seizin Kapolsek Sijuk Iptu Wahyu Nugroho, Rabu (25/2/2026).
Dampak Sosial
Kasus ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Warga menilai pertengkaran kecil antar anak seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan tindakan kekerasan. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih mengendalikan emosi dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah.
Proses Hukum
Kini, AF harus menghadapi jeratan hukum atas tindakannya. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur, mengingat penganiayaan dengan senjata tajam termasuk kategori tindak pidana berat.










