Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • KPK Tetapkan Wamen Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan WNA Ratusan Miliar
InShot 20260604

KPK Tetapkan Wamen Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan WNA Ratusan Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut nilai pemerasan yang dilakukan Silmy bersama sejumlah pejabat imigrasi mencapai ratusan miliar rupiah. “(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, KPK juga menyeret sejumlah pejabat teras Ditjen Imigrasi dan Kantor Wilayah, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah. Nama lain yang turut ditetapkan tersangka antara lain Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Praktik rasuah ini diduga terkait manipulasi dan pemerasan dalam pengurusan KITAP dan KITAS. Dari operasi senyap, KPK menyita barang bukti berupa tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda mewah, serta ratusan gram emas.

Silmy Karim dijerat Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan oleh pejabat negara, serta Pasal 12B terkait gratifikasi. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

KPK menegaskan delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi. Seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

Artikel Terkait

InShot 20260604

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis…

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan…

InShot 20260604

Kades Keciput Ditahan Lagi, Kasus…

TANJUNGPANDAN – Kepala Desa Keciput, Kecamatan…

InShot 20260604

Pemkab Belitung Tata Warung Pantai…

BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi…