Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Polemik Pengalihan Status Penahanan Masih Bergulir
InShot 20260325

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Polemik Pengalihan Status Penahanan Masih Bergulir

Intisari Berita

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sempat berstatus tahanan rumah.
  • Pengalihan status penahanan ini terjadi dua kali dalam kurun waktu singkat: dari rutan ke rumah (19/3/2026), lalu kembali ke rutan (23/3/2026).
  • KPK menyebut alasan kesehatan (GERD akut dan asma) serta strategi penyidikan sebagai pertimbangan pengalihan status.
  • Keputusan KPK menuai kritik dari eks penyidik KPK dan anggota DPR, yang menilai langkah tersebut janggal, tidak konsisten, dan kurang transparan.
  • Dewan Pengawas KPK didesak untuk menginvestigasi proses pengalihan agar menjaga integritas lembaga dan mencegah peristiwa serupa terulang.

JAKARTA, – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). Kepulangan Yaqut ke Rutan KPK menandai babak baru polemik pengalihan status penahanan yang sejak awal menuai sorotan publik.

Dari Rutan ke Rumah, Lalu Kembali Lagi
Yaqut pertama kali ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji. Sepekan kemudian, Kamis (19/3/2026), statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Pengalihan itu baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Idul Fitri 1447 H.

Namun, langkah tersebut memicu tanda tanya publik. Hanya berselang beberapa hari, Senin (23/3/2026), KPK kembali mengumumkan bahwa Yaqut dialihkan lagi menjadi tahanan Rutan. Pada Selasa pagi, ia digiring ke Gedung Merah Putih KPK tanpa borgol, mengenakan rompi tahanan, dan enggan menjawab pertanyaan awak media.

“Permintaan kami,” ucap Yaqut singkat, merujuk pada pengalihan status sebelumnya. Ia hanya menambahkan rasa syukur karena sempat bersilaturahmi dengan ibunya saat berstatus tahanan rumah.

Alasan Kesehatan dan Strategi Penyidikan
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sebelum kembali ke Rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri. Hasil asesmen menunjukkan ia memiliki riwayat GERD akut dan asma.

“Kesehatan salah satu syarat saja, di samping juga ada strategi penanganan perkara agar berjalan lancar,” kata Asep. Ia menegaskan, pengalihan status bukan semata-mata karena faktor medis, melainkan bagian dari strategi penyidikan.

Kritik dan Sorotan Publik
Meski KPK beralasan prosedural, keputusan pengalihan status penahanan Yaqut tetap menuai kritik. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu turun tangan menginvestigasi.

“Bukan hal sulit kalau Dewas mau proaktif. Mereka bisa memeriksa penyidik, direktur, deputi, hingga pimpinan KPK untuk mendapat gambaran utuh,” ujar Yudi. Menurutnya, investigasi penting untuk menjaga integritas lembaga antirasuah.

Kritik juga datang dari DPR. Anggota Komisi III Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai pola penahanan yang berubah dalam waktu singkat menimbulkan kesan tidak konsisten. Ia juga menyoroti kurangnya transparansi.

“Waktu ditetapkan tersangka, dipublikasikan ramai-ramai. Tapi saat dialihkan jadi tahanan rumah, dilakukan diam-diam. Ini yang harus dijawab ke publik,” kata Rudianto.

Polemik Belum Usai
Kasus Yaqut menambah daftar panjang kontroversi pengalihan status tahanan di KPK. Publik mempertanyakan konsistensi lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum, terutama ketika keputusan diambil tanpa penjelasan terbuka.

Meski kini Yaqut kembali ditahan di Rutan, polemik belum mereda. Dewas KPK didesak untuk melakukan investigasi, sementara DPR menuntut transparansi. Di tengah kritik, KPK berupaya menegaskan bahwa semua langkah dilakukan sesuai prosedur dan demi kelancaran penyidikan.

Namun, bagi publik, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah pengalihan status penahanan Yaqut mencerminkan fleksibilitas hukum yang wajar, atau justru menandakan kompromi yang melemahkan kredibilitas KPK?

Artikel Terkait

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau datang ke sini untuk apa…

InShot 20260405

Puisi Puisi Edy Sukardi

Kau tak sendiri AdakalanyaJiwa terasa reduplangkah…

InShot 20260402

Puisi-puisi Edy Sukardi

Jangan Ragu Perubahan itutak datang tiba-tibawalau…