Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • PERDA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT BANGKA BELITUNG AKAN DISAHKAN 22 JUNI 2026
InShot 20260617

PERDA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT BANGKA BELITUNG AKAN DISAHKAN 22 JUNI 2026

Pangkal pinang Bangka – Masyarakat di 3 Kabupaten Bisa Segera Ajukan Izin Resmi, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat pada 22 Juni 2026. Pengesahan ini membuka akses resmi bagi masyarakat untuk mengelola usaha pertambangan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan dan Wilayah Pengelolaan

Perda ini mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara, termasuk mekanisme pengajuan serta persyaratan IPR. Pada tahap awal, izin pertambangan rakyat dapat diajukan di tiga kabupaten, yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.

Sementara itu, wilayah lain seperti Bangka Induk, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum dapat ditetapkan sebagai wilayah IPR. Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang disusun setelah Perda berlaku.

Kesiapan Pengesahan

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyatakan seluruh tahapan pembahasan dokumen telah selesai dan siap dibawa ke sidang paripurna. “Setelah disahkan, kelompok masyarakat maupun koperasi dapat langsung mengajukan permohonan izin secara resmi melalui pemerintah provinsi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa lembaga penampung hasil tambang timah dari usaha rakyat akan ditetapkan oleh Gubernur, yang dapat berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan yang memenuhi syarat dan ditunjuk secara resmi.

Harapan dan Perhatian

Pengesahan Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga praktik pertambangan tanpa izin dapat berkurang dan risiko konflik hukum pun menurun. Dari sisi ekonomi, regulasi ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan warga serta pendapatan asli daerah melalui pengelolaan yang lebih teratur.

Di sisi lain, masyarakat dan pengamat meminta proses penetapan blok pertambangan serta mekanisme pemberian izin dilakukan secara terbuka dan transparan agar terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Perlu dicatat bahwa kegiatan pertambangan rakyat baru dapat dilakukan secara sah setelah Perda disahkan dan Pergub pelaksanaannya diterbitkan. Pengajuan izin sendiri disampaikan ke instansi terkait di lingkungan pemerintah provinsi, bukan langsung ke DPRD.

Ringkasan Wilayah IPR

Status Wilayah IPRKabupaten
Sudah ditetapkanBangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung Timur
Dalam proses verifikasiBangka Induk, Bangka Barat, Belitung

Artikel Terkait

InShot 20260617

Wabup Belitung Tekankan Pembinaan Akuatik…

BELITUNG – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260617

Polres Belitung Tetapkan 9 Tersangka…

Belitung, 17 Juni 2026 – Penyelidikan…