Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Kasus 15 Kontainer Mineral PT PMM Meluas, Kejagung Periksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang
InShot 20260624

Kasus 15 Kontainer Mineral PT PMM Meluas, Kejagung Periksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

InShot 20260624

Pangkalpinang – Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran dalam proses ekspor 15 kontainer mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Pemeriksaan ini semakin memperluas sorotan publik terhadap kasus yang sebelumnya terungkap setelah TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya pengiriman barang serupa di perairan Kepulauan Riau.

Kronologi Kasus

Peristiwa bermula pada Mei 2026, ketika satuan TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 25 kontainer yang diduga berisi 390 ton mineral ilmenit. Hasil pemeriksaan dan uji laboratorium selanjutnya menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung unsur strategis, antara lain Titanium Oksida, Logam Tanah Jarang (LTJ), serta senyawa dengan unsur radioaktif.

Dari total barang yang diamankan, 15 kontainer di antaranya tercatat atas nama PT PMM. Jumlah ini kemudian menjadi fokus utama penyelidikan Kejaksaan Agung karena dinilai memiliki nilai strategis dan potensi pelanggaran peraturan yang lebih serius.

Pemeriksaan Kepala Bea Cukai

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dilakukan pada Jumat malam, 19 Juni 2026. Namun, proses penjemputan dan pemeriksaan tersebut memicu kontroversi di kalangan pihak terkait.

Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa penjemputan dilakukan tanpa disertai surat panggilan resmi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Bahkan, pihaknya menyebut cara tersebut sebagai teror psikis yang ditujukan kepada pejabat negara.

Di sisi lain, Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta hasil uji laboratorium yang valid. Pemeriksaan ini juga berlangsung hanya beberapa hari setelah digelarnya rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden, sehingga memunculkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik kasus ini.

Potensi Pelanggaran dan Dampak

Penyelidikan sementara mengarah pada dugaan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan dokumen ekspor, pelanggaran batas kewenangan, hingga indikasi tindak pidana korupsi. Mengingat kandungan mineral strategis yang terdeteksi, nilai ekonomi barang tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian nasional karena melibatkan pejabat struktural Bea Cukai dan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Selain dimensi hukum, isu ini juga mulai disorot dari sisi politik mengingat proses penanganannya yang dinilai berjalan cepat namun disertai polemik prosedur.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus diperdalam untuk mengungkap fakta lengkap, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dan sejauh mana pelanggaran yang terjadi.

Artikel Terkait

InShot 20260624

Fokus Kembangkan Sport Tourism, Dispora…

Belitung – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui…

InShot 20260624

Sel Khusus dan Pengawasan Ketat…

Bandung – Usai tercatat sebagai buronan…

InShot 20260624

Roy Suryo dan Dokter Tifa…

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan…