Bandung – Usai tercatat sebagai buronan dan sempat berpindah-pindah tempat selama beberapa waktu, Taufik Hidayat (30) akhirnya berhadapan dengan hukum. Pada Selasa, 23 Juni 2026 sore, aparat kepolisian mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. Ia diduga telah menyekap dan menganiaya kekasihnya sendiri, YTR (29), secara terus-menerus selama tiga tahun lamanya.
Sebelum ditangkap, Taufik masuk dalam daftar pencarian orang. Jejaknya sempat terdeteksi hingga ke wilayah Tangerang, Banten, sebelum akhirnya kembali bersembunyi di daerah Bandung. Kini, setelah diamankan, ia tidak ditempatkan di ruang tahanan biasa melainkan di sel khusus yang diawasi sistem CCTV 24 jam dan dijaga ketat oleh petugas.
“Kita tempatkan dia seorang diri di ruang tahanan yang sudah dipasang kamera pengawas. Ini untuk memastikan keamanan dirinya sendiri maupun kelancaran proses penyelidikan,” tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.
Hasil pemeriksaan awal kesehatan menunjukkan kondisi fisik Taufik stabil. Tes narkoba yang dilakukan juga memberikan hasil negatif. Namun, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman keras bermerek Intisari sesaat sebelum ditangkap.
Yang menjadi perhatian utama kepolisian adalah pola tindakan yang dilakukan. Selama tiga tahun, korban YTR dikurung dan mengalami penganiayaan berulang kali hingga menimbulkan kerusakan pada beberapa bagian tubuhnya. Karena sifat kekerasan yang dinilai sangat keji dan tidak wajar, penyidik berencana melibatkan ahli psikologi dan psikiatri untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.
“Kita perlu mengetahui kondisi mentalnya untuk memahami apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Ini penting sebagai bagian dari pengungkapan motif dan kejelasan kasus,” tambah Irjen Rudi.
Kasus ini membuka pandangan mengenai risiko kekerasan dalam hubungan pribadi yang bisa berlangsung lama tanpa diketahui lingkungan sekitar. Penanganan dengan pengawasan ekstra ketat menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada halangan dalam proses hukum, sekaligus memberikan kepastian bagi korban dan masyarakat bahwa keadilan akan ditegakkan.












