BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung terus bergerak cepat memastikan perlindungan kehalalan produk makanan dan minuman bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Langkah strategis ini diambil guna memenuhi regulasi nasional yang mewajibkan seluruh produk pangan UMKM mengantongi sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2026.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 359 pelaku UMKM di Kabupaten Belitung telah sukses mengantongi sertifikat halal. Angka ini diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan masifnya sosialisasi dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Berpacu dengan Tenggat Waktu Regulasi Nasional
Kewajiban sertifikasi halal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib tersertifikasi secara hukum setelah melewati tenggat waktu Oktober 2026.
Proses sertifikasi ini dilakukan secara profesional dan ketat. Jika ada produk atau proses produksi yang tidak memenuhi kriteria kehalalan, maka sertifikat tidak akan diterbitkan. Oleh karena itu, Pemkab Belitung mengimbau para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri sedini mungkin.
Manfaat Nyata: Lebih dari Sekadar Label
Sertifikat halal dinilai bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan instrumen penting dalam meningkatkan skala bisnis UMKM. Berikut beberapa dampak positif yang akan diperoleh pelaku usaha:
- Jaminan Keamanan Konsumen: Memberikan rasa aman dan ketenangan bagi konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk.
- Peningkatan Kepercayaan & Branding: Menjadi nilai tambah (value added) yang membuat produk lokal lebih berdaya saing tinggi.
- Perluasan Pasar: Produk yang telah tersertifikasi halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern, lintas daerah, hingga pasar internasional.
- Standarisasi Produksi: Menjamin seluruh rantai produksi—mulai dari pemilihan bahan baku, kebersihan dapur, penyimpanan, hingga penyajian—telah sesuai dengan syariat Islam.












