MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS (28) di Kabupaten Belitung ditangkap kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di tujuh titik berbeda. Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan dua kekasihnya, salah satunya bekerja sebagai lady companion (LC) di sebuah kafe di Tanjungpandan.
Peristiwa ini diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Terminal Pelabuhan Laskar Pelangi, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di lima lokasi berbeda—bahkan satu tempat disatroni dua kali. “Dia menyasar rumah, toko, hingga konter dengan cara membobol bangunan pada dini hari. Barang yang dicuri berupa uang tunai, rokok berbagai merek, dan sejumlah barang berharga lainnya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Kamis (2/7/2026).
Kasus bermula dari laporan korban berinisial DP, warga Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, yang rumahnya dibobol pada 10 Juni 2026 pukul 01.00 WIB dan kehilangan tas berisi barang berharga. Berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencongkel jendela masuk, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, hingga menelusuri pergerakannya dan berhasil mengidentifikasi identitas AS.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, statusnya sebagai aparatur sipil negara juga terancam dicabut karena tersandung kasus pidana.
“Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas AKP Manik.












