MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 11 Agustus 2026 – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait usulan penyampaian pendapat pemakzulan Wakil Gubernur Hellyana resmi batal. Rapat yang digelar Senin, 10 Agustus 2026 di Ruang Paripurna DPRD Babel tidak memenuhi kuorum.
Dari 45 anggota DPRD Babel, hanya 17 orang yang hadir. Padahal sesuai Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, syarat minimal kuorum adalah 34 anggota atau 3/4 dari total anggota DPRD.
Hanya 5 Fraksi yang Hadir
Anggota yang hadir berasal dari Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Demokrat, dan NasDem. Sementara fraksi lain seperti PAN, Gerindra, PPP, Hanura, dan fraksi lainnya tidak terlihat dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa agenda paripurna itu bukan untuk memutuskan pemakzulan secara langsung.
“Paripurna ini untuk mendengarkan pengusul menyampaikan alasan terkait permasalahan wakil gubernur, bukan pengusulan berhenti secara langsung. Mekanismenya masih sangat panjang, kita minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa, sedangkan posisi wakil gubernur secara tata negara dan konstitusi sangat jelas menunggu keputusan hakim,” kata Didit.
Didit juga meluruskan bahwa forum ini tidak bertujuan menzalimi pihak mana pun.
“Ini bukan menzholimi dan bukan pemakzulan, jadi wajar DPRD bertanya, kira-kira optimal tidak. Bagaimana pendapat Pak Gubernur optimal tidak, jika iya, ya sudah,” tegasnya.
Mekanisme Pemakzulan Masih Panjang
Menurut Didit, proses pemakzulan seorang kepala daerah/wakil kepala daerah tidak cukup hanya di tingkat DPRD. Tahapannya adalah:
- Tahap DPRD: Rapat paripurna hanya untuk menyampaikan pendapat dan meminta pandangan pemerintah daerah.
- Tahap MA: Jika kuorum terpenuhi dan DPRD menyetujui usulan, berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji secara hukum.
- Tahap Presiden: Jika MA memutuskan terbukti, usulan diteruskan ke Presiden melalui Mendagri untuk penetapan pemberhentian resmi.
Kesimpulan
Dengan tidak terpenuhinya kuorum, agenda penyampaian pendapat terkait Wagub Hellyana ditunda. DPRD Babel belum dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Hingga saat ini belum ada informasi kapan rapat paripurna dengan agenda yang sama akan diagendakan ulang












