MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, Jumat 14 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang peserta karnaval dan pawai HUT ke-81 RI mengenakan busana maupun riasan menyerupai lawan jenis. Aturan ini ditegaskan sejalan dengan fatwa MUI untuk menjaga norma, etika, dan nilai keagamaan masyarakat Babel.
Isi Larangan Karnaval HUT ke-81 RI di Babel
Larangan ini berlaku untuk seluruh peserta pawai, karnaval, dan kendaraan hias yang akan tampil di Babel.
Pokok aturan:
- Larangan utama: Pria tidak boleh berdandan seperti wanita, dan sebaliknya. Termasuk penggunaan busana dan riasan menyerupai lawan jenis
- Dasar aturan: Sejalan dengan fatwa MUI yang menyebut tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis diharamkan dalam syariat Islam
- Larangan lain: Atribut karnaval tidak boleh memuat tulisan atau gambar berbau SARA
- Teknis: Panitia wajib menyampaikan aturan ini ke seluruh peserta sebelum kegiatan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Babel Yudi Suhasri menegaskan aturan ini.
“Kami menetapkan persyaratan agar peserta tidak menampilkan hal-hal seperti itu. Laki-laki yang memakai pakaian perempuan atau sebaliknya memberikan pengaruh kurang baik bagi audiens yang menyaksikan,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan imbauan ini juga berdasarkan masukan MUI.
“Imbauan ini sejalan dengan masukan dari MUI serta fakta bahwa mayoritas masyarakat Bangka Belitung beragama Islam.”
Koordinator Pendaftaran Pawai Sukinda turut menekankan poin larangan.
“Peserta dilarang membuat tulisan atau gambar berbau SARA. Kedua, peserta diimbau tidak menampilkan yang berperan ganda atau berpenampilan seperti lawan jenis.”
Konteks Nasional
MUI secara nasional juga menegaskan hal serupa untuk perayaan HUT RI. Larangan pria berbusana wanita dan sebaliknya dianggap berpotensi mengampanyekan praktik LGBT yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
Hal yang sama juga terjadi di daerah lain. Di Lombok Tengah, MUI setempat telah lebih dulu mengimbau panitia HUT RI menolak peserta karnaval dengan kostum LGBT.
Dampak dan Harapan Pemprov
Meski aturan diperketat, Pemprov Babel berharap kemeriahan karnaval tetap terjaga. Kegiatan ini diharapkan tetap menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi daerah, terutama bagi pelaku UMKM.
Aturan ini tidak hanya menyasar busana, tetapi juga ketertiban sosial secara umum, termasuk larangan konten SARA dalam atribut karnaval.
Dengan aturan ini, Pemprov Babel ingin memastikan perayaan HUT ke-81 RI tetap meriah namun tetap sesuai norma agama, etika, dan ketertiban sosial yang dijunjung masyarakat.












