Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Tim Gabungan Polda Babel Amankan 365 Kg Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam, 9 Orang Ditangkap
InShot 20260827

Tim Gabungan Polda Babel Amankan 365 Kg Pasir Timah Ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam, 9 Orang Ditangkap

Media Daulat Rakyat Pangkalpinang, Rabu 26 Agustus 2026 – Tim gabungan Ditpolairud Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 365 kilogram pasir timah ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam. Sembilan orang terduga pelaku juga turut diamankan bersama barang bukti.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa modus penyelundupan timah antar pulau masih terus terjadi di wilayah Babel.

Kronologi Penindakan
Barang haram tersebut diduga hendak diselundupkan dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka menggunakan jalur laut.

Menurut keterangan petugas, kapal pembawa pasir timah merapat di Pelabuhan Pangkalbalam sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itulah tim gabungan melakukan pemeriksaan.

“Iya benar, sama-sama dengan Ditpolairud Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Untuk penanganannya juga kewenangan Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” ujar AKP Harry Frizko, Kepala Sektor Pengawas Pelabuhan Pangkalbalam.

“Masuk itu sekitar 12.30 WIB di Pelabuhan Pangkalbalam, jadi mereka dari Belitung ke Bangka,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 365 kg pasir timah dan 9 orang terduga pelaku. Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti ditangani Ditpolairud Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Konteks: Penyelundupan Timah Masih Marak
Kasus ini bukan penindakan pertama dalam 2 bulan terakhir. Sebelumnya aparat juga menggagalkan beberapa penyelundupan besar:

  1. Juli 2026: TNI AL menggagalkan penyelundupan 5,2 ton bijih timah dan 873 kg balok timah. Potensi kerugian negara ditaksir Rp4,17 miliar.
  2. Agustus 2026: TNI AL kembali mengamankan 75,7 ton pasir timah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp76 miliar.

Analisis: Pola dan Dampak

  1. Pola penyelundupan: Pelaku masih menggunakan jalur laut antar-pulau dengan memanfaatkan pelabuhan lokal sebagai titik masuk dan keluar barang.
  2. Kerugian negara: Dari 3 kasus besar dalam 2 bulan, total potensi kerugian negara dari sektor tambang sudah menembus lebih dari Rp80 miliar.
  3. Penegakan hukum: Ditpolairud Polda Babel dan TNI AL gencar melakukan operasi gabungan. Namun jaringan penyelundupan dinilai masih berulang karena tingginya harga timah di pasaran gelap.

Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan berkoordinasi dengan KSOP serta perusahaan pelayaran untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus 365 kg ini kini dalam tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Minerba dan UU Kepabeanan.

Artikel Terkait

Oplus

DPRD dan Pemprov Babel Sepakat…

Media Daulat Rakyat Pangkalpinang, Rabu 26…

InShot 20260827

MPP Belitung Timur Resmi Dibuka,…

Media Daulat Rakyat Manggar, 26 Agustus…

InShot 20260827

Babel Miliki Umat Konghucu Terbesar…

Media Daulat Rakyat Pangkalpinang, 26 Agustus…