Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Sekda Beltim: Izin Tambang PT KCL Kewenangan Provinsi, Pemkab Hanya Proses Kesesuaian Ruang
Oplus

Sekda Beltim: Izin Tambang PT KCL Kewenangan Provinsi, Pemkab Hanya Proses Kesesuaian Ruang

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 1 September 2026 – Sekda Belitung Timur Erna Kunondo menegaskan penerbitan izin tambang pasir kuarsa PT Karya Cipta Lahanindo /KCL/ bukan kewenangan Pemkab Beltim. Izin tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemkab Beltim disebut hanya berada di posisi netral dan memproses aspek administratif.

Kronologi Perizinan

  1. WIUP & IUP Eksplorasi
    Diterbitkan Pemerintah Provinsi Babel pada Juli 2026, setelah izin PT HMA berakhir pada 7 Mei 2026.
  2. KKPR
    Setelah mengantongi IUP Eksplorasi, PT KCL mengajukan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang /KKPR/ ke Pemkab Beltim.
  3. Peran Pemkab Beltim
    Hanya memproses kesesuaian ruang melalui Dinas PUPR. Tidak ikut menetapkan WIUP maupun IUP.

Sekda Beltim, Erna Kunondo, meluruskan hal ini:

“Penting diketahui, izin itu bukan kita yang mengeluarkan, itu tetap kewenangan Gubernur. Pemkab Beltim kemarin hanya memproses penjelasan pola ruang atau kesesuaian ruang dari permohonan mereka yang ditandatangani oleh Dinas PUPR.”

Penolakan Warga Desa Limbongan
Penolakan datang dari warga Desa Limbongan, Kecamatan Gantung. Melalui Kelompok Tani Bintang Mas, warga menolak tambang dengan alasan kerusakan lingkungan dan minim kontribusi.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Bintang Mas, Cahya Wiguna, menyatakan:

“Kami menolak kegiatan pertambangan pasir kuarsa di wilayah tersebut. Alasan kami jelas, kegiatan ini berpotensi merugikan faktor lingkungan dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.”

Warga juga mengusulkan agar lahan eks PT HMA dialihkan menjadi perkebunan rakyat sebagai program pasca tambang.

Karena menilai ada dugaan cacat formil dalam proses izin, kuasa hukum warga berencana membawa kasus ini ke Ombudsman RI.

Analisis Singkat

  1. Kewenangan Provinsi: Pemprov Babel memegang kendali penuh atas WIUP dan IUP. Pemkab Beltim tidak bisa mengeluarkan atau membatalkan izin tersebut.
  2. Peran Administratif Pemkab: Beltim hanya memproses KKPR melalui Dinas PUPR dan menegaskan sikap netral.
  3. Tuntutan Warga: Masyarakat Desa Limbongan ingin lahan eks tambang dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk tambang baru.

Hingga 1 September 2026, belum ada keputusan final dari Pemprov Babel terkait kelanjutan aktivitas PT KCL di Desa Limbongan.

Artikel Terkait

InShot 20260901

Puisi Puisi Edy Sukardi

Engkau berdiri di mana Guruenak hidupdizaman…

InShot 20260901

Mentan Amran Sulaiman Copot 27…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 1 September…