MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG, 1 September 2026 – Penolakan warga Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Belitung Timur terhadap rencana tambang pasir kuarsa PT Karya Cipta Lahanindo /KCL/ semakin menguat. Melalui Kelompok Tani Bintang Mas, warga mendesak lahan eks PT HMA dialihkan menjadi perkebunan rakyat.
Latar Belakang
PT KCL mengajukan izin tambang pasir kuarsa setelah izin PT HMA berakhir pada 7 Mei 2026.
Pada Juli 2026, PT KCL sudah mengantongi IUP Eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lahan yang dimaksud merupakan bekas konsesi PT HMA di pesisir Desa Limbongan.
Sikap Warga: Tolak Tambang
Kelompok Tani Bintang Mas menolak keras rencana tambang dengan 3 alasan utama: potensi kerusakan lingkungan, minim kontribusi bagi masyarakat, dan dugaan cacat formil dalam proses penerbitan izin.
Penasehat Hukum Kelompok Tani Bintang Mas, Cahya Wiguna, menyatakan:
“Kami menolak kegiatan pertambangan pasir kuarsa di wilayah tersebut. Kegiatan ini berpotensi merugikan faktor lingkungan dan tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.”
Ketua Kelompok Tani Bintang Mas, Handi, menambahkan usulan alternatif:
“Kami berharap lahan pasca tambang bisa dialihkan untuk perkebunan rakyat. Itu bagian dari program pasca tambang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.”
Tanggapan Pemkab Beltim
Sekda Belitung Timur, Erna Kunondo, menegaskan Pemkab bersikap netral dan hanya menjalankan fungsi sesuai regulasi.
Ia menjelaskan kewenangan penerbitan WIUP dan IUP ada di provinsi.
“Lahan eks PT HMA saat ini berstatus tanah negara kosong, sehingga bisa diajukan kembali oleh perusahaan lain sesuai regulasi,” ujar Erna.
Langkah Hukum & Implikasi
Penolakan warga kini telah dilayangkan ke Ombudsman RI untuk menguji prosedur penerbitan izin tambang PT KCL.
Jika aspirasi warga diakomodir, lahan eks tambang bisa dialihkan ke perkebunan rakyat sebagai ekonomi berkelanjutan. Namun jika izin tambang tetap jalan, dikhawatirkan muncul protes lanjutan.
Ringkasan Posisi
Pihak Sikap Keterangan
Warga Limbongan Menolak tambang Dampak lingkungan, minim kontribusi, cacat formil izin
Kelompok Tani Bintang Mas Usulkan perkebunan rakyat Alternatif ekonomi pasca tambang
Pemkab Beltim Netral Kewenangan izin ada di provinsi
PT KCL Ajukan tambang pasir kuarsa Sudah kantongi IUP eksplorasi provinsi Juli 2026
Sampai 1 September 2026, belum ada keputusan final dari Pemprov Babel terkait kelanjutan aktivitas PT KCL di Desa Limbongan.












