MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, Kamis 24 September 2026 – Kasus penyelundupan pasir timah di Belitung Timur akhirnya mencapai titik penting. Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap koordinator lapangan (korlap) yang diduga menjadi otak pengatur distribusi 8 ton pasir timah ilegal.
Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas mafia timah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
Barang Bukti 8 Ton Diamankan
Barang bukti berupa 8 ton pasir timah ilegal diamankan di Beltim setelah penyelidikan intensif. Korlap yang ditangkap disebut sebagai pengendali lapangan yang menjadi penghubung antara pemilik modal dan jaringan distribusi agar barang bisa keluar dari Beltim tanpa prosedur resmi.
Polda Babel menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan timah.
“Penangkapan korlap ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas penyelundupan timah. Tidak ada toleransi bagi mafia yang merugikan negara,” tegas perwakilan Polda Babel.
Kerugian Negara dan Rusaknya Tata Kelola
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal di sektor pertambangan timah di Babel. Secara ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti dari 8 ton timah tersebut. Secara lingkungan, penambangan ilegal sering meninggalkan kerusakan ekosistem tanpa reklamasi.
Aktivis lingkungan menilai penindakan harus diikuti reformasi tata kelola.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Penindakan harus diikuti dengan reformasi tata kelola agar tidak berulang,” ujar seorang aktivis.
Korlap kini terancam pasal penyelundupan dan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk potensi dukungan modal besar dan koneksi lintas daerah hingga jalur pelabuhan.
Polda Babel memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan mafia timah secara menyeluruh.












