MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Rabu 24 September 2026 – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan banding yang dibacakan hari ini, Rabu (24/9/2026), Nadiem divonis 9 tahun penjara, turun dari vonis 10 tahun di tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 9 tahun.”
Rincian Putusan Banding:
- Hukuman Penjara: 9 tahun
- Denda: Rp1 miliar, wajib dibayar dalam 1 bulan. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 140 hari.
- Uang Pengganti: Rp548.761.031.950,86 (Rp548,76 miliar), turun dari sebelumnya Rp809 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan 6 tahun penjara.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun.
Pertimbangan Hakim: Asas Proporsionalitas
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, dalam putusan banding, hakim menekankan asas proporsionalitas, bahwa hukuman tambahan berupa uang pengganti tidak boleh melebihi peran terdakwa.
Di ruang sidang, Nadiem terlihat tertunduk saat mendengarkan putusan. Kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan banding karena menganggap putusan PN Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara proporsional.
Dengan putusan ini, Nadiem masih memiliki upaya hukum terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung.












