MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026. ca9a
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, membenarkan pengunduran diri tersebut.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026). ca9a
Akbar mengatakan pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar. ca9a
Pengunduran diri Mashudi terjadi di tengah polemik mengenai kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan dugaan adanya bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” yang dihuni warga binaan pemasyarakatan dengan fasilitas menyerupai rumah atau apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran hingga simulator golf. ca9a
Sebelumnya Mashudi sempat menegaskan masih sanggup menjalankan tugas saat didesak mundur dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026), namun akhirnya memilih mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.












