Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Pantai Olipier Belitung Timur Terancam Zona Tambang Laut, Nelayan dan HNSI Tegas Tolak Revisi RZWP3K Babel
InShot 20261020

Pantai Olipier Belitung Timur Terancam Zona Tambang Laut, Nelayan dan HNSI Tegas Tolak Revisi RZWP3K Babel

BELITUNG TIMUR MEDIA DAULAT RAKYAT– Pantai Olipier (Olivier) di Manggar, Belitung Timur, saat ini terancam masuk kembali menjadi zona tambang laut dalam revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZW P3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Padahal, kawasan tersebut selama ini ditetapkan sebagai wilayah zero tambang dan menjadi ruang hidup utama ribuan nelayan.

Nelayan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belitung Timur menegaskan, Pantai Olipier harus tetap dipertahankan sebagai zona tanpa tambang karena statusnya sebagai destinasi pariwisata nasional dan wilayah tangkap utama.

Kondisi Terkini Pantai Olipier

Pantai Olipier terletak di Manggar, Belitung Timur. Secara regulasi, kawasan ini masuk dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZW P3K Babel sebagai wilayah zero tambang laut hingga tahun 2040.

Ancaman muncul setelah DPRD Provinsi Bangka Belitung menggulirkan revisi RZW P3K yang berpotensi membuka kembali zona tambang laut di Olivier.

Secara historis, Pantai Olipier dulunya merupakan dermaga pengisian minyak kapal timah. Kini, situs bersejarah tersebut mengalami abrasi serius akibat erosi pesisir dan dampak aktivitas penambangan timah di sekitarnya.

Dasar Hukum Penolakan Tambang Laut

Penolakan tambang laut di Olivier memiliki landasan hukum yang kuat:

  1. Perpres 17 Tahun 2024: Menetapkan Olivier sebagai Kawasan Terpadu Pariwisata Nasional (KTA). Aktivitas pertambangan di kawasan pariwisata nasional dinilai cacat hukum.
  2. Putusan MK No. 21 Tahun 2014: Melarang pemberian izin tambang yang tidak sesuai dengan RZW P3K.
  3. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Menegaskan kewajiban negara untuk melindungi ekosistem terumbu karang dan padang lamun.

Jika revisi tetap memasukkan zona tambang di Olivier, maka berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan pelanggaran regulasi di atasnya.

Dampak yang Dikhawatirkan

Nelayan menilai penambangan laut akan membawa dampak berlapis:

Ekonomi: Ribuan nelayan tradisional di Belitung Timur terancam kehilangan ruang tangkap, yang berarti hilangnya mata pencaharian utama masyarakat pesisir.

Lingkungan: Aktivitas tambang laut berpotensi merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun, memicu abrasi pesisir yang lebih parah, serta sedimentasi pasir laut.

Hukum: Memasukkan kembali alokasi tambang di kawasan yang sudah ditetapkan zero tambang hingga 2040 akan menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan bagi nelayan.

Tuntutan Nelayan dan HNSI Beltim

Menanggapi ancaman tersebut, nelayan dan HNSI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Zero Tambang Laut: Menolak seluruh bentuk aktivitas pertambangan di kawasan Pantai Olipier.
  2. Perlindungan Wilayah Tangkap: Meminta agar pasal-pasal dalam revisi RZW P3K yang berpotensi melemahkan posisi nelayan dan mengurangi ruang tangkap dihapus.
  3. Kepastian Hukum: Menetapkan secara tegas alokasi tambang laut di Kabupaten Belitung Timur sebesar 0 hektare, sesuai aspirasi yang telah disampaikan dalam konsultasi publik.

Pantai Olipier bukan sekadar situs sejarah peninggalan industri timah, tetapi juga kawasan pariwisata nasional dan sumber kehidupan nelayan. Aspirasi masyarakat pesisir Belitung Timur jelas, wilayah pesisir harus tetap bebas dari tambang laut demi menjaga ekosistem, ekonomi lokal, dan kepastian hukum.

Artikel Terkait

InShot 20261020

SMA Unggul Garuda Belitung Timur…

BELITUNG TIMUR MEDIA DAULAT RAKYAT, 20…

InShot 20261020

Enam Desa di Belitung Timur…

MANGGAR MEDIA DAULAT RAKYAT, 20 Oktober…