JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT – Kabar gembira bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kembali menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan memberikan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Syarat utamanya adalah riwayat tanah jelas, dokumen kepemilikan lengkap, serta pendaftaran melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat Dokumen Wajib PTSL
Untuk mengikuti program PTSL, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Riwayat tanah jelas: misalnya girik, letter C, atau surat riwayat tanah lainnya.
- KTP dan KK: identitas diri pemohon yang masih berlaku.
- Bukti pembayaran PBB: Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
- Surat riwayat tanah: dokumen pendukung asal-usul tanah yang diketahui lurah/kades.
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan pentingnya kelengkapan riwayat tanah.
“Kalau girik kan berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan,” tegas Andi Tenri Abeng.
Proses Pendaftaran Mudah Lewat Aplikasi
Pendaftaran kini semakin mudah dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN di Play Store/App Store.
- Gunakan fitur Swaplotting untuk memetakan bidang tanah yang belum terdata secara mandiri.
- Isi data tanah sesuai dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki.
- Pasang tanda batas / patok pada lahan sebagai penanda fisik.
- Pengumpulan dokumen fisik dilakukan bersama lurah dan tim ATR/BPN di lokasi.
- Pengumuman data selama 14 hari untuk memastikan tidak ada sengketa atau keberatan dari pihak lain.
Catatan Penting Agar Tidak Gagal
Pemerintah menegaskan, program ini gratis untuk penerbitan sertifikat. Namun, ada biaya kecil yang ditanggung masyarakat seperti biaya meterai dan pembelian patok batas tanah.
Syarat mutlak lainnya, tanah tidak boleh dalam sengketa dan harus berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL tahun berjalan. Proses pendataan akan dikawal langsung oleh lurah setempat agar berjalan transparan dan tidak ada pungli.












