
Belitung Timur, 20 Juli 2025 — Kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Para korban, yakni Herlambang, Jasman, dan Lendra, menegaskan bahwa mereka tidak akan menempuh jalur damai. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas dan transparan.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, saat ketiga wartawan melakukan peliputan bersama Dinas Kehutanan dan aparat desa terkait pengecekan lahan tambak udang yang diduga berada di kawasan hutan lindung. Usai peliputan, terjadi kesalahpahaman dengan sekelompok warga yang berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap para jurnalis
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 14 orang telah diperiksa, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Kecamatan Damar dan Manggar, dan saat ini ditahan di Polres Belitung Timur
Motif pengeroyokan diduga berkaitan dengan ketidaksukaan terhadap peliputan media di lokasi tambak udang tersebut. Kapolda menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Babel, Fathurrakhman, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis di negara hukum












