Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Ketua KPK Tegaskan Status Terpidana Hasto Kristiyanto Tetap Melekat Meski Dapat Amnesti
Img 20250805 000926

Ketua KPK Tegaskan Status Terpidana Hasto Kristiyanto Tetap Melekat Meski Dapat Amnesti

Img 20250805 000926

Jakarta, 4 Agustus 2025 — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status hukum Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan Setyo sebagai respons atas polemik publik terkait pemberian amnesti kepada mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025)

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI demi meloloskan Harun Masiku

Meski telah bebas dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8/2025) malam, status hukum sebagai terpidana tetap tercatat dalam putusan pengadilan.

Setyo juga menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945. “Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” tambahnya

Pemberian amnesti kepada Hasto merupakan bagian dari Keputusan Presiden yang mencakup 1.178 orang terpidana dari berbagai latar belakang kasus

DPR RI telah menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah

Namun, langkah ini memicu reaksi beragam. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya menyatakan keprihatinan atas kinerja KPK, menyebut bahwa Presiden harus turun tangan dalam kasus Hasto sebagai bentuk ketidakadilan

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta KPK untuk introspeksi dan mengkaji ulang proses penyidikan yang dinilai bermasalah

Meski amnesti membebaskan Hasto dari hukuman pidana, status sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap tercatat dalam sejarah hukum Indonesia.

Artikel Terkait

InShot 20260921

Atasi Antrean Ganjil-Genap, Pertamina Belitung…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 21 September…

InShot 20260921

BREAKING NEWS 21 September: Atasi…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 21 September…

InShot 20260921

Puisi Puisi Edy Sukardi

Cinta di tengah kemarau Tanah retak…