
Bangka Belitung, 5 Agustus 2025-sejak pertengahan Juli 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai memasang plang larangan di sejumlah titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Plang tersebut berisi peringatan keras: melarang siapa pun memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menguasai, memungut hasil tanaman/tumbuhan hutan, atau memperjualbelikan lahan tanpa izin resmi.
Namun, di balik operasi penertiban ini, muncul gelombang keresahan dari para petani kelapa sawit. Mereka mengklaim bahwa kebun produktif yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun kini dikategorikan sebagai kawasan hutan, tanpa sosialisasi yang memadai atau proses verifikasi lapangan yang transparan.
Temuan Lapangan
Tim investigasi menemukan bahwa plang larangan telah dipasang di beberapa wilayah, termasuk:
| Lokasi Kawasan | Luas | Status Kawasan |
|---|---|---|
| Taman Nasional Gunung Maras, Riau Silip | 9.299,91 ha | Kawasan konservasi |
| Taman Wisata Alam Gunung Permisan, Gunung Permis | 1.702,11 ha | Kawasan wisata alam |
Di sekitar kawasan kebun sawit milik warga yang telah ditanami sejak 1 hingga 5 tahun terakhir. Tidak sedikit dari kebun tersebut yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarga.
Herman, petani asal Kecamatan Payung, Bangka Selatan, mengaku resah. Ia telah mengelola kebun sawit seluas 5 hektare selama lebih dari lima tahun.
“Tentunya menolak dengan adanya plang, itulah mata pencarian. Selain sawit ini, saya tidak ada kerjaan lain. Biaya kuliah anak saya dari sawit inilah,” ujarnya.
Ketua Apkasindo Babel, Sahuruddin, menilai bahwa kebijakan penertiban ini tidak mempertimbangkan sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat.
“Masyarakat sudah mengelola tanah itu bertahun-tahun, dan sekarang dinyatakan sebagai kawasan hutan,” ujarnya dalam audiensi bersama DPRD Babel, Senin (4/8).
Audiensi tersebut juga mengungkap penolakan terhadap rencana perluasan hutan tanaman industri (HTI), yang dinilai akan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal.
Belum ada kejelasan apakah kebun-kebun tersebut masuk dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Hutan Lindung (HLP). Proses verifikasi status lahan, jika dilakukan sepihak tanpa partisipasi masyarakat, berpotensi melanggar prinsip tata kelola kehutanan yang inklusif dan berkeadilan.
Pemasangan plang oleh Satgas PKH telah memicu konflik agraria baru di Bangka Belitung. Di satu sisi, negara berupaya menertibkan kawasan hutan; di sisi lain, masyarakat lokal merasa terancam kehilangan mata pencarian tanpa proses yang transparan dan partisipatif.
Investigasi ini akan terus berlanjut untuk menelusuri:
- Status legal lahan yang dipasangi plang
- Prosedur kerja Satgas PKH
- Dampak sosial dan ekonomi terhadap petani lokal












