
Karawang – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juli 2023, dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada akhir tahun 2025.
Delapan desa tersebut meliputi:
- Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek
- Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari
- Desa Sarimulya
- Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek
- Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya
- Desa Payungsari, Kecamatan Pedes
- Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta
- Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Desa.
“Tahapan Pilkades, termasuk penetapan calon dan pelantikan, baru bisa dilakukan setelah regulasi tersebut diterbitkan,” ujarnya
Andri juga menegaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Juli 2023 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun sebagaimana diatur dalam regulasi baru.
“Tidak ada penambahan masa jabatan bagi mereka. Pilkades tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya saat pelantikan kepala desa PAW di Plasa Pemda Karawang.
Selain delapan desa tersebut, satu desa tambahan—Desa Cadas Kertajaya—juga tercatat akan mengikuti Pilkades serentak, menjadikan total desa yang akan melaksanakan pemilihan sebanyak sembilan
Sementara itu, delapan desa lainnya akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun yang sama, menandai dinamika politik desa yang cukup signifikan di Karawang menjelang 2026.












