Jakarta 11 September 2025-Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna agar masyarakat memahami substansi undang-undang, bukan sekadar mengenal judulnya.
Bob menargetkan RUU tersebut rampung pada tahun 2025. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan reformasi hukum pidana yang tengah berlangsung.
RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang difinalisasi.
Menurut Bob, sinkronisasi penting dilakukan karena perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.
Ia menyoroti perlunya kejelasan apakah perampasan aset termasuk pidana pokok, tambahan, asal, atau bahkan masuk ranah perdata.
Bob mengingatkan bahwa KUHP baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar sistem hukum nasional memiliki fondasi yang kokoh dan tidak salah arah.












