Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Jaksa Minta Sidang Terdakwa Hellyana Dilanjutkan, Bantah Dakwaan Tidak Cermat
Inshot 20251202 160223308

Jaksa Minta Sidang Terdakwa Hellyana Dilanjutkan, Bantah Dakwaan Tidak Cermat

Intisari Berita

  • JPU membantah eksepsi penasehat hukum Hellyana terkait dakwaan kasus dugaan penipuan di PN Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).
  • JPU meminta hakim melanjutkan sidang karena dakwaan dinilai sudah sesuai unsur pidana. Sidang ditunda hingga 10 Desember 2025 untuk putusan sela.

Pangkalpinang Bangka– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan dakwaan terhadap terdakwa Hellyana dalam perkara dugaan penipuan sudah tepat dan lengkap. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.10 WIB di ruang Tirta sempat molor sekitar satu jam dari jadwal awal pukul 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Hellyana.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Marolop Winner Pasrolon Bakara sebagai ketua, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah. Terdakwa Hellyana hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam sidang, majelis hakim membuka dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa yang menjawab dalam keadaan sehat. Selanjutnya, JPU Irdo Nanto Rossi menyampaikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat.

“Surat dakwaan sudah memuat uraian sesuai unsur delik pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, keberatan yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak benar,” tegas JPU.

Ia menambahkan, dakwaan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak dakwaan. Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa juga bukan tempat yang tepat untuk menanggapi eksepsi tersebut.

JPU kemudian memohon kepada majelis hakim untuk:

  •  Menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Hellyana.
  •  Menyatakan perkara ini memenuhi ketentuan pasal yang berlaku.
  •  Menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai perundang-undangan dan dapat digunakan dalam perkara ini.
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
  • Melanjutkan pemeriksaan perkara pada pokok materi.

Sidang berlangsung sekitar satu jam sebelum akhirnya majelis hakim menunda dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Rabu, 10 Desember 2025. Terdakwa Hellyana diminta tetap mengikuti proses sidang.

Penasihat hukum terdakwa menginformasikan bahwa Hellyana, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur, sempat izin keluar ke Belitung, namun tetap hadir dalam sidang.

Majelis hakim menegaskan kehadiran terdakwa saat sidang adalah hal yang utama dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Sidang ditutup dengan penundaan hingga pekan depan untuk pembacaan putusan sela.

Artikel Terkait

InShot 20260530

M. Furqoen Nul Hakim (SMAN…

Pangkalpinang – Seleksi Calon Pasukan Pengibar…

InShot 20260530

Jembatan Siburik Diperindah, Pekerjaan Drainase…

TANJUNG PANDAN ELITUNG – Pekerjaan rehabilitasi…

InShot 20260530

Dua Siswi Makassar Gagal Seleksi…

Intisari: Berita Makassar, – Dua siswi…