Intisari Berita
- KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi pengondisian pemenang lelang pengadaan di Pemkab Lampung Tengah 2025, antara lain Bupati Ardito Wijaya, anggota DPRD, adik Bupati, Plt Kepala Bapenda, dan direktur perusahaan swasta.
- Sebagian besar uang yang diterima Ardito digunakan melunasi pinjaman untuk kampanye 2024.
- Para tersangka telah ditahan dan diduga melanggar undang-undang terkait korupsi.
Jakarta, 12 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian pemenang lelang pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada tanggal 9-10 Desember 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya; anggota DPRD Lampung Tengah dari fraksi PKB Riki Hendra Saputra; adik Bupati, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri Mochamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadi Pratikto menjelaskan, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Total uang yang diduga diterima olehnya mencapai Rp5,75 miliar, sebagian besar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai untuk kampanye Pilkada 2024 dan dana operasional.
“Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan total nilai Rp3,15 miliar, ia juga diduga menerima fee Rp500 juta dari Mochamad Lukman Sjamsuri melalui Anton Wibowo,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Ardito Wijaya, yang berprofesi sebagai dokter dan merupakan putra mantan Bupati Lampung Tengah Ahmad Pairin, menjabat sebagai Bupati setelah memenangkan Pilkada 2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2021-2025 dan aktif sebagai kader PKB.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Ardito, Anton, dan Ranu ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Riki dan Mochamad Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka diduga melanggar pasal-pasal terkait Tindak Pidana Korupsi. Ardito, Anton, Riki, dan Ranu sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mochamad Lukman sebagai pihak pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












