Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pemerintah Belitung Klarifikasi Isu Pengalihan Sewa Gedung Puncak Toserba
Inshot 20260108 201600577

Pemerintah Belitung Klarifikasi Isu Pengalihan Sewa Gedung Puncak Toserba

Intisari Berita

Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa penandatanganan dokumen pada 7 Januari 2025 bukan kontrak sewa baru, melainkan persetujuan pengalihan kontrak sewa Gedung Puncak Toserba dari PT Puncak kepada PT Babelmart.

  • Masa sewa tetap berlaku hingga 2029.
  • Substansi perjanjian tidak berubah, termasuk hak dan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset.
  • Proses pengalihan dilakukan sesuai kewenangan administratif untuk menjamin pemanfaatan aset daerah secara tertib dan produktif.
  • Pemerintah menekankan komitmen pada integritas, transparansi, serta kepatuhan hukum, tanpa konflik kepentingan.

Tanjung pandan Belitung, 8 Januari 2026– Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penandatanganan persetujuan pengalihan sewa Gedung Puncak Toserba.

Penandatanganan dokumen dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersamaan dengan agenda Bupati Belitung di Kecamatan Badau yang berlangsung hingga siang hari.

Dalam keterangan resmi, ditegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bukan kontrak sewa baru, melainkan persetujuan pengalihan kontrak sewa yang telah berjalan antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Puncak, dengan masa berlaku hingga tahun 2029.

Pengalihan dilakukan atas permohonan PT Puncak kepada PT Babelmart. Pemerintah memastikan bahwa substansi perjanjian tidak berubah, termasuk jangka waktu, kewajiban, maupun hak Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kewenangan administratif Pemerintah Kabupaten Belitung untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset daerah secara produktif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa setiap kebijakan dan persetujuan dilaksanakan dengan penuh integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, berlandaskan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, serta kepentingan daerah. Seluruh proses dilakukan tanpa konflik kepentingan, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, serta terbuka untuk pengawasan publik dan aparat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional demi kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.

Kesimpulan: Pemerintah Belitung meluruskan isu, menegaskan pengalihan sewa hanya bersifat administratif dan tidak mengubah perjanjian yang sudah berjalan.

Artikel Terkait

InShot 20260421

Puisi-puisi Edy Sukardi

Kenali siapa dirimu Kau tak pernahhidup…

InShot 20260418

Bandara Hanandjoeddin Siap Sambut Scoot

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung -Bandara…

InShot 20260418

Dishub Belitung Siapkan Tiga Kantong…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…