Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Putus Akses Sementara Grok AI di Platform X
Inshot 20260110 151723522

Pemerintah Putus Akses Sementara Grok AI di Platform X

Intinya:

  • emerintah Indonesia memutus akses sementara Grok AI di platform X karena maraknya penyalahgunaan untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi berbasis deepfake.
  • Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta menegaskan bahwa praktik pemalsuan seksual nonkonsensual dengan teknologi AI adalah pelanggaran serius terhadap HAM dan keamanan digital.
  • Kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memastikan layanannya tidak memfasilitasi konten terlarang.


Jakarta 10 Januari 2026- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memutus akses sementara terhadap fitur Grok AI, chatbot kecerdasan buatan generatif di platform X (dulu Twitter). Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026), menegaskan:

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, kami melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok AI yang ada di X.”

Menurut Meutya, praktik pemalsuan berbasis teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake seksual nonkonsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.

Kebijakan ini dijalankan berdasarkan kewenangan Kemenkomdigi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan sistem yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarkan informasi maupun dokumen elektronik yang dilarang.

Artikel Terkait

InShot 20260615

Gibran Temui Mahasiswa Pendemo di…

Jakarta, — Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

InShot 20260615

BPJS Kesehatan Jelaskan Keluhan Biaya…

Jakarta – Keluhan warganet soal biaya…

InShot 20260615

Yahya SE Resmi Ambil Formulir…

Tanjungpandan, 15 Juni 2026 – Kepala…