Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Pemuda Asal Beltim Ditangkap Buser Naga Polresta Pangkalpinang Terkait Pencurian Handphone
Inshot 20260120 170746888

Pemuda Asal Beltim Ditangkap Buser Naga Polresta Pangkalpinang Terkait Pencurian Handphone

Intisari Berita

  • Pemuda asal Beltim bernama Fajar Ansori (22) ditangkap tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena diduga mencuri handphone di lapangan futsal Centro, Pangkalpinang pada 1 Januari 2026.
  • Korban meletakkan handphone di dashboard motor yang kemudian dibawa pemiliknya, dan saat dicari tidak ditemukan sehingga melapor. Pelaku berhasil ditangkap pada 19 Januari 2026 dengan barang bukti diamankan.
  • Kapolresta mengkonfirmasi hal ini dan pelaku akan diproses hukum. Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati menyimpan barang berharga di tempat umum.

PANGKALPINANG – Seorang pemuda asal Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Fajar Ansori (22), ditangkap tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah diduga melakukan pencurian handphone di lapangan futsal Centro, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Kejadian terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban datang bersama teman untuk bermain futsal, sebelumnya ia menggunakan handphone sambil duduk di atas sepeda motor. Setelah itu, korban meletakkan handphone di dashboard motor dan masuk ke lapangan. Saat akan mengambilnya setelah bermain, motor sudah dibawa pemiliknya dan handphone tidak ditemukan meskipun telah dicari di sekitar lokasi, sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026). Satu unit handphone milik korban turut diamankan sebagai barang bukti, dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku bernama Fajar Ansori (22) sudah kita amankan, termasuk barang bukti berupa satu unit handphone milik korban,” ujarnya.

Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.

Artikel Terkait

InShot 20260615

Gibran Temui Mahasiswa Pendemo di…

Jakarta, — Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

InShot 20260615

BPJS Kesehatan Jelaskan Keluhan Biaya…

Jakarta – Keluhan warganet soal biaya…

InShot 20260615

Yahya SE Resmi Ambil Formulir…

Tanjungpandan, 15 Juni 2026 – Kepala…