intisari Berita
- Kejari Bangka menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, yaitu LAK (Kabid ASN) dan F (pihak swasta). Mereka ditempatkan di Lapas Sungailiat, dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Penanganan ini sesuai prioritas penanganan korupsi energi yang tidak tepat sasaran, dan telah dikoordinasikan dengan BPKP.
BANGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan periode 2023-2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Senin (26/1/2026) malam.
Tersangka pertama adalah LAK, seorang Kabid di Dinas Perikanan Bangka yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat digiring ke dalam mobil tahanan dan kemudian ditempatkan di Lapas Kelas IIB Sungailiat di Bukit Semut, Sungailiat, dia bahkan masih mengenakan seragam dinas ASN beserta kalung ID card Pemerintah Kabupaten Bangka. Tersangka kedua adalah F, seorang pihak swasta.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan jaksa berwarna pink, keduanya digiring dengan kepala tertunduk. Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro, mengkonfirmasi bahwa pihaknya menerima kedua tersangka tersebut sekitar jam 8 malam.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Herya Sakti Saad, menjelaskan bahwa keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan sesuai Surat Edaran Jampidsus terkait penanganan prioritas perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak di sektor energi.
“Dari hasil penyidikan, kita sudah menemukan nilai kerugian negara sebesar Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah (Rp1,4 Miliar) yang sudah kami koordinasikan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Herya Sakti Saad.












