Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kapolres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Tetapkan Tersangka Suami Pepet Penjambret Tas Istri Hingga Tewas
Inshot 20260129 080004677

Kapolres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Tetapkan Tersangka Suami Pepet Penjambret Tas Istri Hingga Tewas

Intisari Berita

  • Pada 25 April 2025 di Jembatan Janti, Sleman, Hogi Minaya mengejar penjambret tas istrinya hingga pelaku meninggal; Polres Sleman menetapkannya tersangka, menimbulkan kontroversi.
  • Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, meminta maaf pada Hogi dan masyarakat pada 28 Januari 2026, mengakui salah menerapkan pasal hukum.
  • Komisi III DPR (Safaruddin) mengkritik, menyatakan tindakan Hogi adalah pembelaan diri (dilindungi KUHP lama dan baru), koordinasi polisi-kejari salah, dan menyarankan SP3 karena pelaku telah meninggal. Pada 26 Januari 2026, Kejari Sleman fasilitasi restorative justice daring: Hogi dan keluarga pelaku (di Sumatera) saling memaafkan, sepakat damai.
  • Perkara memenuhi syarat penyelesaian demikian karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun, Hogi pelanggar pertama kalinya, dan peristiwa akibat kelalaian. Proses hukum belum selesai menunggu keputusan resmi penghentian perkara.

Jakarta – Kasus tragis yang terjadi pada 25 April 2025 di Jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta, di mana Hogi Minaya mengejar dan memepet penjambret yang mencuri tas istrinya, Arsita Minaya, hingga pelaku meninggal, akhirnya memasuki babak akhir setelah melalui serangkaian proses hukum yang kontroversial.

Pada awal penyelidikan, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka, keputusan yang kemudian menimbulkan kritik luas dari masyarakat dan lembaga legislatif.

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hogi dan Arsita dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (28/1/2026).

Dalam pidatonya, ia mengakui bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menerapkan pasal hukum yang tidak tepat.

“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” ucap Edy Setyanto.

Ia juga kembali memperkuat permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, menyatakan bahwa kesalahan dalam penerapan hukum tidak boleh terulang kembali. Sebagai catatan terpisah, Polres Sleman juga pernah menerbitkan peraturan yang melarang jajarannya bermain game Pokemon Go.

Komisi III DPR menjadi salah satu lembaga yang paling keras mengkritik langkah Polres Sleman. Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa tindakan Hogi termasuk dalam kategori pembelaan diri yang jelas dilindungi oleh hukum.

Menurutnya, Pasal 34 KUHP baru mengatur bahwa perbuatan dilarang tidak dipidana jika dilakukan untuk membela diri terhadap serangan atau ancaman, sedangkan dalam KUHP lama, konsep overmacht juga memberikan alasan pembenar untuk tindakan semacam itu.

“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” tegas Safaruddin dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026).

Ia juga menyoroti koordinasi yang tidak efektif antara Polres Sleman dan Kejari Sleman, serta menolak pernyataan Kapolres tentang tindakan Hogi yang “tidak seimbang”. Menurut Safaruddin, Hogi hanyalah seorang sipil yang tidak bersenjata, sehingga tidak masuk akal untuk menyatakan bahwa tindakannya tidak seimbang dibandingkan pelaku curas. Ia menyarankan agar kasus dihentikan dengan surat penghentian penyelidikan (SP3), mengingat pelaku curas dengan kekerasan telah meninggal dunia.

Proses penyelesaian kasus bergerak ke arah yang lebih damai setelah Kejaksaan Negeri Sleman melakukan upaya restorative justice pada Senin (26/1/2026).

Pertemuan antara Hogi beserta istrinya dengan keluarga dua pelaku jambret dilakukan secara daring, karena keluarga pelaku berada di Sumatera. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut. “Pagi ini kami Kejari Sleman sebagai jaksa fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak,” ucap Bambang. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mencapai persetujuan untuk berdamai, bahkan saling memaafkan, memilih untuk menutup babak panjang konflik yang telah melelahkan.

Bambang Yunianto menjelaskan bahwa perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena beberapa alasan: pertama, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 Undang-Undang Larangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); kedua, Hogi adalah pelanggar pertama kalinya; dan ketiga, peristiwa tersebut terjadi murni akibat kelalaian.

“Ini merupakan bentuk kelalaian dari tersangka. Di mana bentuk kelalaian merupakan pengecualian di situ,” tegasnya. Meskipun kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Bambang menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berhenti. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.

Artikel Terkait

InShot 20260615

Gibran Temui Mahasiswa Pendemo di…

Jakarta, — Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

InShot 20260615

BPJS Kesehatan Jelaskan Keluhan Biaya…

Jakarta – Keluhan warganet soal biaya…

InShot 20260615

Yahya SE Resmi Ambil Formulir…

Tanjungpandan, 15 Juni 2026 – Kepala…