Intisari Berita
- Satreskrim Polres Belitung Timur memanggil saksi terkait dugaan kekerasan terhadap siswa SLB berusia 13 tahun. Polisi juga menunggu hasil visum dari RSUD Muhammad Zein sebelum melanjutkan proses hukum. Sesuai amanat KUHAP terbaru, langkah awal yang ditempuh adalah mediasi antara pihak korban dan terlapor.
- Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang menduga anaknya dipukul dua oknum di sekolah pada 29 Januari 2026.
Manggar Belitung Timur- Satreskrim Polres Belitung Timur akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa Sekolah Luar Biasa (SLB). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan orang tua korban pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, menyampaikan bahwa surat undangan pemanggilan saksi telah dibuat. “Kemarin kami sudah buat surat undangan panggilan saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum resmi dari RSUD Muhammad Zein yang akan menggambarkan kondisi luka korban.
Menurut AKP Ryo, langkah awal yang ditempuh kepolisian adalah menawarkan mediasi antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang KUHAP terbaru. “Karena itu amanat dari Undang-Undang KUHAP terbaru,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang siswa SLB berusia 13 tahun diduga mengalami kekerasan di sekolahnya pada Kamis (29/1/2026). Orang tua korban, didampingi pengacara Adetia Sulius Putra, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung Timur. Dugaan sementara, korban dipukul oleh dua oknum di sekolah setelah meminta uang kepada siswa lain.
o












