Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • 10 Surat Tanah Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Warga Diminta Segera Urus Sertifikat Hak Milik
InShot 20260204

10 Surat Tanah Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Warga Diminta Segera Urus Sertifikat Hak Milik

Intisari Berita

  • Mulai 2 Februari 2026, 10 jenis surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga erfpacht resmi tidak berlaku sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.
  • ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) demi kepastian hukum kepemilikan tanah.

Ketentuan Baru
Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, dan erfpacht tidak lagi diakui sebagai bukti hukum.
Aturan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pendaftaran tanah paling lambat lima tahun sejak diberlakukan, yaitu 2 Februari 2021.
Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.

Jika tanah tidak didaftarkan hingga tenggat waktu tersebut, dokumen lama kehilangan kekuatan hukum. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menegaskan tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan akan berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku
Menurut ATR/BPN, surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya petunjuk riwayat penguasaan tanah. Dokumen ini juga rawan disalahgunakan dan memicu konflik.

Jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Negara hanya mengakui alas hak formal seperti akta jual beli, akta waris, akta hibah, dan akta lelang yang kemudian didaftarkan menjadi sertifikat.

Girik Tidak Otomatis Disita Negara
Meski tidak berlaku, tanah berstatus girik atau surat adat tidak langsung diambil alih negara.
Dokumen tersebut masih bisa dijadikan petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Pemilik dapat mengajukan sertifikat dengan melampirkan surat pernyataan riwayat kepemilikan, diperkuat minimal dua saksi, serta diketahui pemerintah desa/kelurahan.

Proses Pengurusan SHM
ATR/BPN mengimbau masyarakat segera mengonversi surat tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan bukti kepemilikan paling kuat dan sah.

Kini, proses pengurusan sertifikat lebih mudah:

  • Beberapa kantor pertanahan membuka layanan akhir pekan.
  • Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memudahkan pendaftaran pertama kali dengan biaya terjangkau.
  • Proses bisa dilakukan mandiri tanpa perantara.

Syarat umum pengajuan SHM:

  • Identitas pemohon
  • Data fisik tanah
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa
  • Surat penguasaan fisik tanah
  • Keterangan dari desa/kelurahan

Rata-rata waktu penyelesaian: 18 hari kerja.
Biaya mengacu pada ketentuan PNBP dan pajak sesuai luas, peruntukan, serta lokasi tanah.

Artikel Terkait

InShot 20260615

Gibran Temui Mahasiswa Pendemo di…

Jakarta, — Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

InShot 20260615

BPJS Kesehatan Jelaskan Keluhan Biaya…

Jakarta – Keluhan warganet soal biaya…

InShot 20260615

Yahya SE Resmi Ambil Formulir…

Tanjungpandan, 15 Juni 2026 – Kepala…