Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Komisi Yudisial Menyayangkan Kasus Suap Hakim yang Terjaring OTT KPK, Padahal Gaji dan Tunjangan Telah Naik Hingga 280 Persen
InShot 20260206

Komisi Yudisial Menyayangkan Kasus Suap Hakim yang Terjaring OTT KPK, Padahal Gaji dan Tunjangan Telah Naik Hingga 280 Persen

Intisari Berita:

  • Komisi Yudisial menyayangkan kasus hakim yang diduga terima suap dan terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2/2026). Korban penangkapan adalah Wakil Kepala PN Depok, dengan uang ratusan juta rupiah disita. Ini adalah OTT keenam KPK sejak awal tahun 2026.
  • Pemerintah baru saja naikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen atas perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan meningkatkan integritas mereka. Namun, perbuatan terduga hakim tersebut dianggap mengabaikan instruksi Presiden itu.

Jakarta, 6 February 2026- Komisi Yudisial mengungkapkan rasa prihatin terhadap masih adanya kasus hakim yang diduga menerima suap hingga akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praktik transaksional dalam pengurusan perkara tersebut tidak hanya dianggap menciderai kehormatan serta merusak martabat profesi hakim sebagai pelaksana keadilan, tetapi juga sangat ironis mengingat langkah pemerintah yang baru saja meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pada hari Kamis (5/2/2026), pihak KPK berhasil menangkap seorang hakim yang menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam penangkapan tersebut, lembaga antirasuah juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil suap.

Penangkapan kali ini menjadi yang keenam yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan masih terus menjadi perhatian utama.

Terkait kasus penangkapan hakim tersebut, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen merupakan bentuk perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap dunia peradilan.

Kebijakan tersebut dirancang dengan tujuan agar kesejahteraan yang memadai yang diterima oleh para hakim dapat berbanding lurus dengan peningkatan komitmen moral dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung hukum dan keadilan masyarakat.

“Namun, perbuatan terduga yang dilakukan Wakil Kepala PN Depok ini jelas telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan cara menaikkan tunjangan serta gaji.

Hal ini sangat disayangkan karena langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seharusnya menjadi dasar untuk lebih memperkuat komitmen menjaga kebersihan dan profesionalisme profesi hakim,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada hari Jumat (6/2/2026).

Artikel Terkait

InShot 20260501

Puisi Puisi Edy Sukardi

Jejak-jejak Waktu Waktu berjalan tanpa suaratetapi…

InShot 20260501

SD Negeri 46 Tanjungpandan Raih…

Belitung – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan…

InShot 20260501

Perpisahan Kelas XII SMA Negeri…

Tanjungpandan – Suasana haru dan kebanggaan…