Intisari Berita
- Penggerebekan: Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos LPG subsidi 3 Kg di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Bangka, Jumat (6/2/26).
- Barang Bukti: Ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg serta satu unit mobil diamankan
- Fa alias Ijal (45), pemilik gudang sekaligus pengoplos, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- S alias Man (44), pekerja, berstatus saksi karena hanya mengangkut tabung.
- Modus: Aktivitas ilegal berlangsung selama 7 bulan. Gas oplosan dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 Kg.
- Latar Belakang: Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg akibat praktik pengoplosan.
Pangkal pinang Bangka – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26). Dalam operasi tersebut, ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Ya benar, Ditreskrimsus kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi di Kabupaten Bangka,” ujarnya, Sabtu (7/2/26).
Selain tabung gas, polisi juga mengamankan dua orang:
- Fa alias Ijal (45), pemilik sekaligus pelaku pengoplosan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Babel.
- S alias Man (44), pekerja gudang, yang statusnya masih sebagai saksi karena hanya mengangkut tabung gas.
Agus menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik pengoplosan LPG 3 Kg yang diduga menyebabkan kelangkaan gas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit I Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke toko-toko di Kabupaten Bangka dengan harga Rp180 ribu per tabung ukuran 12 Kg. Selain tabung gas, polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.












