Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polisi Gerebek Gudang Pengoplos LPG di Bangka
InShot 20260207

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos LPG di Bangka

Intisari Berita

  • Penggerebekan: Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos LPG subsidi 3 Kg di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Bangka, Jumat (6/2/26).
  • Barang Bukti: Ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg serta satu unit mobil diamankan
  • Fa alias Ijal (45), pemilik gudang sekaligus pengoplos, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • S alias Man (44), pekerja, berstatus saksi karena hanya mengangkut tabung.
  • Modus: Aktivitas ilegal berlangsung selama 7 bulan. Gas oplosan dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 Kg.
  • Latar Belakang: Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg akibat praktik pengoplosan.

Pangkal pinang Bangka – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang pengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26). Dalam operasi tersebut, ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Ya benar, Ditreskrimsus kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg subsidi di Kabupaten Bangka,” ujarnya, Sabtu (7/2/26).

Selain tabung gas, polisi juga mengamankan dua orang:

  • Fa alias Ijal (45), pemilik sekaligus pelaku pengoplosan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Babel.
  • S alias Man (44), pekerja gudang, yang statusnya masih sebagai saksi karena hanya mengangkut tabung gas.

Agus menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik pengoplosan LPG 3 Kg yang diduga menyebabkan kelangkaan gas di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit I Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke toko-toko di Kabupaten Bangka dengan harga Rp180 ribu per tabung ukuran 12 Kg. Selain tabung gas, polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Artikel Terkait

InShot 20260429

567 PPPK Pendidikan di Beltim,…

Manggar – Rumor pemangkasan terhadap 1.966…

InShot 20260429

Bupati Beltim Pastikan Perjuangkan Nasib…

Manggar – Bupati Belitung Timur (Beltim)…

InShot 20260429

Bupati Belitung Kobarkan Semangat Juara…

Tanjungpandan – Bupati Belitung, H. Djoni…