Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornoaksi Live TikTok, Dua Pelaku Diamankan
InShot 20260507

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornoaksi Live TikTok, Dua Pelaku Diamankan

Jakarta, 6 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Aksi ini dilakukan dua pelaku demi mendapatkan hadiah (gift) dari penonton.

Kepala Satreskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki RC (26).

Modus Operandi

  • Kedua pelaku menyiarkan konten bermuatan pornografi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
  • PA berperan aktif menarik perhatian penonton dengan interaksi langsung dan menawarkan konten berbayar.
  • RC mengajak PA melakukan live streaming, bahkan memberikan tantangan melalui Instagram agar PA membuka kancing baju serta melakukan gerakan seperti jumping jack, skop, dan roll.
  • Penonton diarahkan untuk mengirimkan gift melalui TikTok. Pemenang ditentukan dari jumlah poin tertinggi, sementara yang kalah harus menjalani “hukuman lucu” sesuai permintaan penonton.

Barang Bukti dan Keuntungan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita:

  • 1 unit iPhone 11 Pro Max milik PA
  • 1 unit iPhone 11 milik RC

Dari hasil pemeriksaan, PA diketahui sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu, sedangkan RC memperoleh hingga Rp1,5 juta.

Ancaman Hukuman
Kedua pelaku diduga melanggar:

  • Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau
  • Pasal 407 ayat (1) dan Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Artikel Terkait

InShot 20260507

Dishub Belitung Siapkan Penataan Parkir…

Tanjungpandan, Belitung — Dinas Perhubungan Kabupaten…

InShot 20260507

UGG Belitong Dapat Kartu Kuning,…

Belitung – Status UNESCO Global Geopark…

InShot 20260507

Puisi Puisi Edy Sukardi

Membaca getar hati ESu Ingin tau…