Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tuntutan ini muncul setelah penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut:
- Denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Uang pengganti Rp 5,681 triliun (Rp 809 miliar + Rp 4,8 triliun)
Apabila tidak mampu membayar, harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan 9 tahun kurungan tambahan.
-Kronologi Kasus
Program pengadaan laptop Chromebook diluncurkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di sekolah dasar dan menengah. Namun, menurut jaksa, harga perangkat yang dibeli jauh lebih tinggi dari harga pasaran, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar dinilai tidak relevan dan tidak diperlukan, sehingga menambah beban anggaran.
Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Lain
Kasus ini tidak hanya menyeret Nadiem, tetapi juga sejumlah pejabat dan konsultan di Kemendikbudristek:
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021) → divonis 4 tahun penjara
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020) → divonis 4,5 tahun penjara
- Ibrahim Arief (Ibam) (tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem) → divonis 4 tahun penjara
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan Indonesia. Proyek yang seharusnya mendukung transformasi digital justru berujung pada kerugian negara.
- Kepercayaan publik: Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas program pemerintah di bidang pendidikan.
- Dampak politik: Tuntutan terhadap mantan menteri menegaskan bahwa aparat hukum tidak segan menindak pejabat tinggi.
- Dunia pendidikan: Sekolah-sekolah yang seharusnya menerima manfaat dari program digitalisasi kini menghadapi keterlambatan dan ketidakpastian.












