Pangkalpinang – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memastikan akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Dalam pernyataannya, Hellyana menegaskan keputusan banding diambil setelah berunding dengan keluarga dan tim hukum. “Putusan empat bulan sudah kita dengar, dan setelah berunding dengan keluarga, insya Allah kita akan melaksanakan banding,” ujarnya. Saat ini, Hellyana ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang sambil menunggu proses pengajuan tahanan kota.
Sikap Kuasa Hukum
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim. Menurutnya, sejumlah poin dalam pledoi tidak dipertimbangkan, termasuk pasal 492 terkait hutang. Ia menegaskan tidak ada saksi maupun bukti percakapan yang mendukung dakwaan, melainkan hanya tagihan yang dianggap tidak jelas asal-usulnya. Karena itu, tim hukum menilai putusan tidak adil dan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding.
-Perbandingan Putusan
- Tuntutan Jaksa: 8 bulan penjara
- Vonis Hakim: 4 bulan penjara
- Langkah Hellyana: Banding
Konteks Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik di tingkat provinsi. Status Hellyana sebagai Wakil Gubernur disebut sebagai faktor memberatkan dalam putusan. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menarik perhatian masyarakat dan dunia politik lokal.












