Jakarta – Keluhan warganet soal biaya rawat inap meski menjadi peserta BPJS Kesehatan ramai di media sosial. Setelah ditelusuri, peserta tersebut ternyata menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa jaminan biaya hanya berlaku bagi peserta dengan status aktif. “Jika ada peserta JKN yang menunggak lalu baru aktif kembali saat dirawat inap, akan dikenakan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Nominal denda paling tinggi Rp20 juta, namun biasanya jauh lebih rendah. Denda ini hanya berlaku untuk pasien rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali,” jelasnya.
Rizzky menambahkan, aturan denda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ia juga menekankan bahwa cakupan manfaat JKN sangat luas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya besar yang dijamin. BPJS Kesehatan juga menanggung layanan jangka panjang bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lainnya,” ujarnya.












