Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Distribusi Ilegal Solar, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
InShot 20260617

Polres Belitung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Distribusi Ilegal Solar, Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas

Belitung, 17 Juni 2026 – Penyelidikan kepolisian atas kasus penyelewengan dan distribusi BBM jenis biosolar ilegal di wilayah Belitung terus berkembang. Polres Belitung resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, setelah sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas membuka jejak keberadaan jaringan operasi yang terorganisir.

Kasus ini bermula dari peristiwa di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau. Saat itu, sebuah mobil tangki bernomor polisi BN 1564 WD terlibat kecelakaan namun sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Tindakan ini memicu kecurigaan aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut berkapasitas 5.000 liter dan digunakan untuk mengangkut biosolar secara tidak resmi. Selain mobil tangki, kepolisian juga mengamankan sebuah minibus Panther serta sejumlah kendaraan lain sebagai barang bukti. Modus operandi yang terungkap adalah pengangkutan dan penyaluran solar subsidi tersebut ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Belitung Timur.

Dari rangkaian penyelidikan, sembilan orang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Di antaranya adalah AG alias BU yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha angkut BBM ilegal, serta SE alias BM yang diduga menjadi otak lapangan yang mengatur jadwal dan rute pengiriman. Polisi juga menyebut masih ada dugaan adanya aktor intelektual yang berperan sebagai pengendali utama di balik jaringan ini.

Praktik penyelewengan ini dinilai merugikan banyak pihak. Dari sisi negara, distribusi ilegal mengganggu tata kelola energi nasional dan menimbulkan kerugian keuangan yang cukup besar. Sementara bagi masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil, akses terhadap solar dengan harga resmi menjadi sulit karena stok diselewengkan dan ditimbun. Hal ini memicu keresahan publik karena berpotensi menghambat kegiatan produksi serta mencederai rasa keadilan sosial.

Saat ini, Polres Belitung berencana menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pasal-pasal yang dikenakan. Penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri apakah jaringan ini memiliki jangkauan yang lebih luas dan melibatkan pihak lain.

Artikel Terkait

InShot 20260617

Wabup Belitung Tekankan Pembinaan Akuatik…

BELITUNG – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260617

Dilepas ke Tingkat Nasional, Gubernur…

PANGKALPINANG — Enam calon Pasukan Pengibar…