PANGKALPINANG – Ditpolairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 231 keping balok timah ilegal. Barang tersebut rencananya dikirim ke Tangerang. Kejadian berlangsung Kamis (19/6/2026).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Bim Rekoaji, menyatakan kasus ini bermula dari laporan warga. Masyarakat memberi tahu ada pengiriman timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam.
“Segera setelah terima info, kami langsung selidik. Berhasil amankan satu mobil pikap warna putih bawa enam balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Pangkalpinang,” jelas AKBP Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).
Dari pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang. Pertama sopir berinisial YG. Kedua tersangka diduga pemilik barang berinisial HA. Keduanya diamankan di lokasi terpisah.
Setelah mengamankan sopir, tim langsung melakukan pengembangan kasus. Tujuannya menelusuri asal-usul dan kepemilikan seluruh barang bukti.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami jaringan dan rute pengiriman timah ilegal tersebut. Barang bukti berupa 231 keping balok timah sudah disita untuk proses hukum selanjutnya.












