JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut terkait penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, membenarkan adanya permohonan tersebut. “Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026), melansir Antara. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai ketua sidang.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas tindakan aparat kepolisian. “Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” jelasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Keduanya sempat hadir di Kejari Jaksel untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Proses praperadilan yang diajukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian












