MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur – Kamis, 2 Juli 2026
Awal Mula Polemik
Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo bermula dari unggahan di media sosial X pada 1 April 2025. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, membagikan fotokopi ijazah S1 milik Jokowi melalui akun @DianSandiU dan menyatakan dokumen tersebut sebagai salinan asli.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, unggahan inilah yang memicu perdebatan luas dan berlanjut hingga melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dakwaan Terhadap Dokter Tifa
Jaksa menduga Dokter Tifa:
- Menyampaikan klaim bahwa ijazah tersebut palsu dalam sejumlah acara bincang-bincang dan media sosial, dengan menyajikannya seolah sebagai hasil analisis otentik.
- Melakukan penilaian tanpa dasar dokumen asli, tanpa upaya verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
- Membangun persepsi publik melalui informasi elektronik yang dinilai tidak teruji, sehingga menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Bukti dan Penegasan Keaslian Ijazah
Jaksa menegaskan, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri, ijazah tersebut dinyatakan identik secara fisik dan teknis dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan yang sama. Pemeriksaan mencakup bahan kertas, teknik cetak, tinta, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat universitas .
Pihak UGM juga telah berulang kali memastikan bahwa Jokowi adalah lulusan sah Fakultas Kehutanan tahun 1985 .
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar ketentuan tentang pencemaran nama baik dan fitnah sesuai pasal yang berlaku, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).












