Media Daulat Rakyat– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan fakta mengejutkan di lapangan. Sejumlah rumah warga, sekolah, kantor desa, rumah ibadah, hingga berbagai fasilitas umum di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur terdeteksi masuk ke dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Temuan tumpang tindih lahan yang krusial ini mendorong DPRD Babel untuk segera menyusun rekomendasi resmi demi memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik sosial.
Fasilitas Publik Terancam, Warga Cemas
Masalah tumpang tindih lahan ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat Belitung dan Belitung Timur. Warga dibayangi ketakutan akan kehilangan hak atas tanah tempat mereka tinggal, sementara status hukum bangunan sekolah serta fasilitas publik lainnya kini menjadi tidak pasti.
Merespons kondisi tersebut, DPRD Babel bergerak cepat dengan menggandeng Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk melakukan inventarisasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset warga dan fasilitas umum yang terdampak.
Langkah strategis ini kemudian dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar di Wisma Bougenville, Tanjungpandan, pada Jumat (10/7/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta.
DPRD Desak Transparansi Data Kementerian ESDM
Untuk menyelesaikan sengkarut lahan ini, DPRD Babel menegaskan tidak ingin meraba-raba. Mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menyerahkan peta IUP, dokumen perizinan, dan titik koordinat wilayah yang resmi.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyatakan bahwa keterbukaan data adalah kunci utama untuk menyelesaikan polemik ini secara adil.
”Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah,” tegas Edi Nasapta.
Setelah dokumen resmi dari Kementerian ESDM diterima, DPRD Babel berencana melakukan overlay (tumpang susun) peta IUP PT Timah dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk menentukan batas wilayah yang sah dan mencari solusi terbaik agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Risiko Konflik dan Ketidakpastian Hukum
Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, ada risiko besar yang mengintai. Tanpa adanya kepastian hukum, hak atas tanah masyarakat berada di posisi rentan. Selain itu, potensi gesekan dan konflik sosial antara warga dengan pihak perusahaan tambang sewaktu-waktu bisa pecah jika solusi konkret tidak segera dicapai. Namun, tantangan saat ini berada pada kecepatan Kementerian ESDM dalam menyuplai data resmi yang dibutuhkan.
Rekomendasi resmi yang tengah disusun oleh DPRD Babel nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Babel, Kementerian ESDM, serta pihak manajemen PT Timah sebagai dasar hukum penyelesaian masalah.
Ringkasan Fakta Kasus Tumpang Tindih Lahan
| Fakta | Detail |
|---|---|
| Lokasi Terdampak | Kabupaten Belitung & Belitung Timur |
| Pihak Terkait | DPRD Babel, APDESI, PT Timah, Kementerian ESDM |
| Temuan Utama | Rumah warga, sekolah, kantor desa, dan rumah ibadah masuk dalam IUP |
| Solusi Awal | Inventarisasi data desa, Rakorwil, dan penyusunan rekomendasi resmi |
| Fokus Utama | Validasi data koordinat dari Kementerian ESDM dan overlay peta lapangan |












