MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoaks, dan proses pembahasan justru tengah dikebut demi target rampung pada tahun 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklarifikasi bahwa tidak ada niatan dari parlemen untuk menjegal aturan ini. Sebaliknya, ia menganalogikan keseriusan DPR seperti kendaraan yang sedang memacu kecepatan tinggi.
”Tidak benar kalau ada hoaks di media yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” tegas Habiburokhman.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026 & Libatkan Publik
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, meluruskan disinformasi terkait status legalitas pembahasan. Ia memastikan posisi RUU ini aman dan tetap menjadi agenda utama legislasi nasional.
”Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Martin, seraya menambahkan bahwa RUU tersebut saat ini berada di nomor urut enam dalam daftar prioritas.
Sebagai bukti keseriusan, DPR sejauh ini telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton dengan melibatkan lebih dari 24 elemen masyarakat. Masukan dari mahasiswa, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil terus dihimpun untuk menyempurnakan draf regulasi.
Optimisme Rampung Tahun Ini
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan optimismenya bahwa undang-undang baru ini akan segera lahir dalam waktu dekat. Pembahasan intensif terus berjalan di balik layar legislatif.
”Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau tidak percaya, ikuti saja. Sedikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” ujar Hinca optimis.
Berikut adalah ringkasan posisi dan komitmen para petinggi DPR terkait RUU Perampasan Aset:
| Tokoh DPR | Pernyataan Kunci | Inti Pesan |
|---|---|---|
| Habiburokhman (Komisi III) | “Gaspol pakai turbo” | DPR serius dan mempercepat proses pembahasan. |
| Martin Manurung (Baleg) | “Masih masuk Prolegnas Prioritas 2026” | Membantah hoaks bahwa RUU dicabut dari daftar agenda. |
| Hinca Panjaitan (Komisi III) | “Optimistis selesai tahun ini” | Pembahasan berjalan maraton, target selesai akhir 2026. |
Urgensi dan Tantangan Instrumen Baru
RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi senjata baru yang ampuh bagi penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan mengelola aset hasil tindak pidana—terutama kasus korupsi—secara lebih progresif.
Namun, karena statusnya sebagai produk hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya (bukan revisi dari undang-undang lama), pembahasannya membutuhkan ketelitian ekstra. DPR menekankan perlunya sikap kehati-hatian agar pasal-pasal yang dilahirkan nantinya tetap proporsional: tidak menabrak hak-hak dasar warga negara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.












