Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Diduga Tipu Warga Rp2,1 Miliar Terkait Jual Beli Lahan, Kades Keciput Belitung Resmi Disidangkan
InShot 20260707

Diduga Tipu Warga Rp2,1 Miliar Terkait Jual Beli Lahan, Kades Keciput Belitung Resmi Disidangkan

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG – Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha (29), resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat jual beli lahan senilai miliaran rupiah. Akibat kasus hukum ini, Pratiwi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 19 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Belitung.

Kronologi dan Kerugian Korban

​Kasus ini bermula pada periode Agustus hingga Oktober 2024, saat terjadi transaksi jual beli lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput. Korban, Golfi Sianturi, menyepakati nilai transaksi sebesar Rp2,1 miliar setelah dijanjikan pengurusan legalitas tanah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

​Namun, korban kemudian menaruh curiga bahwa lahan tersebut bermasalah. Meski terdakwa sempat mengembalikan uang sebesar Rp650 juta dan menawarkan lahan pengganti, sisa uang miliaran rupiah milik korban tidak kunjung dikembalikan.

Perjalanan Kasus dan Penahanan

​Proses hukum terhadap Pratiwi telah berjalan sejak akhir tahun lalu:

  • November 2025: Pratiwi resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan oleh Satreskrim Polres Belitung.
  • Juni 2026: Setelah sempat mendapatkan penangguhan penahanan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung, di mana terdakwa kembali ditahan.
  • Juli 2026: Kasus ini resmi memasuki persidangan, mempertegas status penonaktifannya dari struktur pemerintahan desa.
Dakwaan dan Status Jabatan di Pemerintahan

​Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Pratiwi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

​Berdasarkan regulasi Pasal 41 UU Desa, ancaman pidana tersebut menjadi dasar kuat diterbitkannya SK Bupati Belitung Nomor 100.3.4/520/KEP/DPPKBPMD/2026 mengenai pemberhentian sementara Pratiwi Perucha.

Catatan Redaksi: Saat ini, roda pemerintahan Desa Keciput dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dari unsur pemerintah desa. Status final jabatan Pratiwi masih menunggu vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika divonis bersalah, ia akan diberhentikan secara permanen, namun hak jabatannya akan dipulihkan jika dinyatakan tidak bersalah.

Artikel Terkait

InShot 20260707

Gandeng Satpol PP, Dindik Belitung…

​MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR BELITUNG TIMUR—…

InShot 20260707

Babak Baru Karang Taruna Belitung…

​MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR BELITUNG TIMUR…

InShot 20260707

Piala Dunia 2026: Kejutan Besar…

​MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA — Babak…