Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Kortas Polri Diminta Usut Penguasaan 5.954 Hektare Lahan IUP PT Timah yang Disulap Jadi Kebun Sawit
InShot 20260715

Kortas Polri Diminta Usut Penguasaan 5.954 Hektare Lahan IUP PT Timah yang Disulap Jadi Kebun Sawit

​MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN BELITUNG – Kasus penguasaan lahan negara di atas kawasan konsesi aktif milik BUMN kembali mencuat di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kali ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri diminta untuk turun tangan mengusut dugaan alih fungsi lahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) aktif milik PT Timah Tbk seluas kurang lebih 5.954 hektare yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit swasta secara sepihak.


​Modus alih fungsi lahan negara ini disinyalir kuat terjadi di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau. Kabupaten Belitung

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Belitung sempat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus serupa yang berlokasi di kawasan Mempiuk, Bulutumbang Tanjung pandan, Belitung.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian besar dari hamparan lahan seluas ribuan hektare tersebut kini telah dipenuhi oleh komoditas kelapa sawit yang diperkirakan sudah berumur di atas lima tahun.

Nama seorang pengusaha lokal, Rudi Slim, disebut-sebut menguasai puluhan hektare lahan kelapa sawit yang berdiri di bagian depan kawasan konsesi milik PT Timah Tbk tersebut.

​Tak hanya perkebunan kelapa sawit yang sudah produktif, aktivitas pembukaan lahan baru (land clearing) menggunakan alat berat juga terpantau masih terus berjalan di lokasi yang sama hingga saat ini.

​Salah seorang warga setempat, Yani, membenarkan adanya aktivitas berkebun dan pembukaan lahan baru di kawasan IUP aktif tersebut.

​”Saya baru buka lahan sekitar empat hari, sejak hari Jumat lalu, rencana mau ditanam sawit. Kalau untuk alat berat ini milik Anyen, sementara kalau tanaman kelapa sawit milik Rudi Slim berada di bagian depan sana,” ujar Yani saat ditemui di lokasi, Senin (13/7/2026).

Kepala Desa Cerucuk Kusmadi mengonfirmasi bahwa ia mengetahui sebagian lahan kelapa sawit milik pengusaha Rudi Slim berada di dalam konsesi IUP PT Timah. Kusmadi menyatakan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Belitung beberapa waktu lalu.

“Iya benar, sawit Rudi Slim ada di dalam IUP PT Timah, luasnya sekitar puluhan hektar. Itu dulu pada zaman pimpinan Kejaksaan yang lama sudah saya laporkan dan belum ada tindakan hingga saat ini., Tetapi terkait penerbitan SKT, dari pihak saya tidak ada mengeluarkan. Mungkin itu diterbitkan di zaman kepala desa yang lama,” ungkap Kusmadi saat dihubungi pada Rabu (15/7/2026).

​Hingga berita ini diturunkan, desakan agar Kortas Polri segera mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak swasta dan mafia lahan dalam penguasaan aset negara ini terus mengalir, demi menyelamatkan kerugian negara yang lebih besar di sektor pertambangan dan agraria

Sementara itu salah satu Praktisi Hukum yang juga merupakan kuasa hukum dari Dua tersangka dalam perkara penguasaan lahan IUP PT. Timah tanpa izin Dinendra, S.H., M.H. yang biasa di panggil Uda, mengatakan bahwa telah melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan KPK dan Kortas Tipidkor Polri terkait penanganan perkara penguasaan lahan IUP PT Timah tanpa izin.

“selain itu kami juga sudah melaporkan perkara ini ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Kejaksaan RI, agar perkara ini terbuka serta dapat di usut secara tuntas. “Pungkas Dinendra

Sumber : Di kutip dri media Bangka Independent (BIN)

Artikel Terkait

InShot 20260715

Kortas Polri Didesak Usut Alih…

Media Daulat Rakyat Tanjung pandan Belitung…

Oplus

​Resmi Pimpin Polres Bangka, AKBP…

​MEDIA DAULAT RAKYAT BANGKA — Tongkat…