MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 1 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi mengumumkan pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur. Pengumuman ini menjadi langkah awal penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan proses ini mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” ujar Hidayat.
Cakup 3 Kecamatan, Luas 760 Hektare
WPR Belitung Timur mencakup wilayah di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung dengan total luas sekitar ±760 hektare.
Enam desa masuk dalam blok WPR tersebut, yaitu Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Batu Penyu.
Kebijakan ini mengacu pada dua dasar hukum dari Kementerian ESDM, yakni Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman IPR dan Kepmen ESDM No. 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR.
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Babel Noprial Riady menyebut pengumuman WPR adalah syarat penting.
“Tahapan ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam rangka percepatan penerbitan IPR bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan pertambangan rakyat secara legal,” kata Noprial.
Beltim Jadi Pilot Project
Belitung Timur ditunjuk sebagai pilot project bersama Bangka Tengah dan Bangka Selatan yang lebih dulu memiliki dokumen WPR. Alasannya karena kesiapan dokumen, koordinasi lintas sektor, dan antusiasme masyarakat di Beltim dinilai tinggi.
Tujuan utama penetapan WPR ini adalah memberikan legalitas usaha bagi penambang rakyat, mencegah aktivitas tambang ilegal, serta mendukung tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
Ringkasan Penetapan WPR Belitung Timur:
Aspek Detail
Wilayah WPR Kec. Manggar, Damar, Gantung
Luas ±760 Ha
Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, Batu Penyu
Dasar hukum Kepmen ESDM 174.K & 149.K
Tujuan Legalitas, transparansi, percepatan IPR
Status Pilot project di Babel
Dampak bagi Masyarakat
Dengan adanya WPR, masyarakat penambang diharapkan mendapat 3 manfaat utama:
- Legalitas usaha tambang rakyat yang jelas
- Mengurangi konflik lahan dan ketidakpastian hukum di lapangan
- Meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan rakyat
Pemprov Babel menargetkan proses penerbitan IPR dapat segera dimulai setelah tahapan pengumuman WPR ini selesai.












