Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah di Belitung, Bentrok Aksi dengan Satgas Tri Cakti
InShot 20260805

Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah di Belitung, Bentrok Aksi dengan Satgas Tri Cakti

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN BELITUNG* – Timgabungan Polda Bangka Belitung menyita sekitar 50-53 ton pasir timah dari sebuah gudang penampungan di Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung, Senin malam hingga Selasa (3-4 Agustus 2026). Operasi ini tidak berjalan mulus. Terjadi adu argumentasi dengan Satuan Tugas Tata Niaga Timah atau Satlap Tri Cakti yang mengklaim barang tersebut legal.

Penyitaan ini menambah panjang daftar konflik penegakan hukum komoditas timah di Babel yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kronologi: Dari Pengintaian hingga Pengangkutan Paksa
Operasi dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026 malam. Tim Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung mengintai sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau. Di lokasi ditemukan ratusan karung berisi pasir timah yang diduga hasil penambangan ilegal.

Penggerebekan dilakukan Selasa sore, 4 Agustus 2026. Tim gabungan yang di-backup Satbrimob Polda Babel langsung mengamankan lokasi dan barang bukti.

Ketegangan muncul saat proses pengangkutan. Satlap Tri Cakti datang ke lokasi dan berusaha menghalangi. Mereka berdalih timah tersebut sudah didata dan merupakan milik mitra resmi PT Timah Tbk.

Kami menjalankan tugas, kami tidak mau silang-silangan tangan saya di depan. Saya aparat penegak hukum, kami atas nama Undang-Undang,” tegas AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit IV Tipidter Polda Babel, di hadapan anggota Satlap Tri Cakti.

Akhirnya, lima truk berhasil membawa seluruh karung timah ke Mako Brimob Polda Babel untuk diamankan sebagai barang bukti.

Dua Versi, Satu Barang Bukti
Perbedaan pandangan antara polisi dan Satgas menjadi inti masalah ini.

Versi Polda Babel:

  • Status: Diduga kuat ilegal. Tidak ada aktivitas penambangan atau smelter resmi di wilayah Belitung.
  • Modus: Diduga akan diselundupkan keluar daerah.
  • Tindakan: 53 ton timah disita. 3 orang diamankan sebagai saksi/terduga. Polisi masih memburu 2 orang lainnya yang diduga pemilik.
  • Pernyataan: “Iya benar, kami bersama Satreskrim Polres Belitung dan di-backup Satbrimob Belitung berhasil mengamankan kurang lebih 50 ton pasir timah,” kata AKBP Iqbal.

Versi Satlap Tri Cakti:

  • Status: Klaim legal. Timah sudah didata sebagai milik mitra PT Timah.
  • Tindakan: Sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan, seperti disampaikan Kombes Agus Sugiyarso, Kabid Humas Polda Babel.

Tabel Perbandingan Klaim
Aspek Polda Babel Satlap Tri Cakti
Jumlah Timah 50–53 ton 50–53 ton
Status Hukum Diduga ilegal, hasil tambang tanpa izin Sudah didata, milik mitra PT Timah
Lokasi Tambang Tidak ada kegiatan resmi di Belitung Berasal dari wilayah IUP PT Timah
Tindakan di Lapangan Menyita & mengangkut ke Mako Brimob Menghalangi pengangkutan
Proses Hukum 3 orang ditahan, 2 DPO Klaim belum diakui polisi
Konteks Lebih Luas: Babel dan Masalah Timah Ilegal
Bangka Belitung menyumbang lebih dari 90% produksi timah nasional. Namun di balik itu, penambangan ilegal dan penadahan pasir timah sudah jadi “rahasia umum” selama bertahun-tahun.

Kasus di Air Merbau ini menyorot 3 persoalan besar:

  1. Tumpang tindih kewenangan: Satlap Tri Cakti dibentuk untuk menertibkan tata niaga, tapi di lapangan sering bersinggungan dengan penyidik Polri.
  2. Jalur penyelundupan: Belitung yang merupakan pulau kerap jadi titik kumpul sebelum timah ilegal dikirim ke luar Babel.
  3. Kerugian negara: 1 ton pasir timah bisa bernilai ratusan juta rupiah. Jika 53 ton ini benar ilegal, potensi kerugian negara sangat besar.

Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini seluruh barang bukti masih di Mako Brimob Polda Babel. Polisi akan melakukan uji lab untuk memastikan kadar timah dan menelusuri asal-usulnya.

Tiga orang yang diamankan akan diperiksa untuk mengungkap jaringan di atasnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk untuk mencocokkan data klaim dari Satlap Tri Cakti.

Kasus ini bisa jadi preseden penting. Jika polisi menang, maka klaim “sudah didata Satgas” tidak bisa lagi jadi tameng bagi penimbunan timah ilegal. Jika sebaliknya, maka tata kelola timah di Babel akan kembali dipertanyakan.

Artikel Terkait

File 000000003a6081fd8040716fa160c47f

Obrolan Rakyat

Kopi Pahit di Pasar ManggarWarung Kopi…

InShot 20260805

Pemprov Babel Kebut IPR di…

MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG BELITUNG TIMUR…

InShot 20260805

Pemkab Beltim Gelar Rakor Bahas…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR BELITUNG TIMUR…