MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG BELITUNG TIMUR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat melegalkan tambang rakyat. Melalui Dinas ESDM, Pemprov menggelar sosialisasi di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Senin 4 Agustus 2026 untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah seluas 392,74 hektare.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Babel dan Bupati Beltim agar masyarakat bisa menambang secara legal dan tertib.
Fokus di 4 Desa, Total 89 Blok
Sosialisasi ini menyasar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM. WPR Gantung terbagi di 4 desa dengan total 89 blok.
Rincian Luas WPR Gantung
Desa Jumlah Blok Luas (ha)
Lenggang 43 193,80
Sukamandi 23 94,57
Batu Penyu 19 87,96
Padang 4 16,40
Total 89 392,74
Desa Lenggang menjadi wilayah terluas dengan hampir setengah dari total luasan WPR.
“Selesaikan Tahun Ini” – Target Pemprov
Reskiansyah, Kepala Dinas ESDM Babel, mengatakan percepatan IPR adalah prioritas 2026.
“Ini sesuai arahan dari Bapak Gubernur, Bapak Bupati Beltim, agar wilayah Kabupaten Beltim yang telah ditetapkan blok WPR-nya oleh Bapak Menteri ESDM dapat menjadi prioritas pada tahun ini. Kita coba kejar, kita selesaikan, agar masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga memastikan Dinas ESDM tidak lepas tangan. Pemprov siap memberi asistensi dan pendampingan penuh mulai dari administrasi hingga izin terbit.
“Kami tetap membuka diri, memberi asistensi kepada semua pihak dalam hal proses-proses nantinya perizinan penertiban IPR. Harapannya akhir tahun 2026 mudah-mudahan ada yang bisa diparipurnakan. Mohon doa dan dukungan semuanya,” lanjut Reskiansyah.
Tujuan Utama: Tertib Hukum dan Lindungi Penambang
Bagi masyarakat, penerbitan IPR membawa 3 dampak langsung:
- Kepastian Hukum: Aktivitas tambang rakyat punya dasar legal yang jelas sehingga tidak rawan ditertibkan.
- Pendampingan Teknis: Dinas ESDM akan bantu proses perizinan agar tidak berbelit.
- Kurangi Risiko Konflik: Dengan legalitas, potensi pelanggaran hukum dan konflik lahan bisa diminimalisir.
“Harapan kami tentunya potensi-potensi hukum tidak terjadi pada kita semua, itu yang paling utama. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Beltim dan masyarakat yang telah memberi support dan dukungan kepada kita semua,” ujar Reskiansyah.
Langkah Selanjutnya
Usai sosialisasi, Dinas ESDM bersama Pemkab Beltim akan mendata calon pemegang IPR di tiap desa. Targetnya, beberapa IPR sudah bisa terbit dan diparipurnakan sebelum akhir 2026.
Dengan adanya kepastian wilayah dan pendampingan, Pemprov berharap pertambangan rakyat di Beltim bisa berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat ekonomi tanpa melanggar hukum.












